Dikirim Data Para Penguasa Ratusan Ribu Hektar Tanah Negara, Mahfud: Ini Gila

pranusa.id December 26, 2020

PRANUSA.ID– Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, membeberkan persoalan monopoli ratusan ribu hektar tanah negara oleh kelompok pengusaha tertentu melalui hak guna usaha (HGU). 

Ia pun menjelaskan bahwa penguasaan luas tanah negara yang begitu besar tersebut terjadi secara legal. 

“Sy dpt kiriman daftar group penguasa tanah HGU yg setiap group menguasai smpai ratusan ribu hektar. Ini gila. Penguasaan itu diperoleh dari Pemerintahan dari waktu ke waktu, bkn baru. Ini adl limbah masa lalu yg rumit penyelesaiannya krn dicover dgn hukum formal. Tp kita hrs bisa,” tulis Mahfud dalam akun twitter pribadinya @mohmahfudmd, Sabtu (26/12/2020).

Dia mengaku bahwa penyelesaian persoalan ini pasti tidak akan mudah lantaran tanah yang dikuasai itu memiliki payung hukum yang sah dari negara. Maka perlu diselesaikan dengan baik.

“Ini adalah limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena di cover dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa,” tegasnya.

Cuitan Mahfud direspons sejumlah netizen, salah satunya menanyakan kenapa justru Mahfud seolah curhat dan tidak langsung menyelesaikan masalah tersebut. Mahfud pun lantas memberikan respon. 

“Justru ini kita sedang ambil langkah, bukan curhat tapi menginformasikan betapa rumitnya. Kita terus berusaha untuk menyelesaikannya,” jawab Mahfud. 

Mahfud menambahkan, permasalahan dasarnya adalah hak – hak itu dulu diberikan secara sah oleh pemerintah yang sah sehingga cara menyelesaikannya juga harus dengan mekanisme hukum yang sah, tidak bisa asal tarik kembali tanah yang dimaksud. 

Sementara netizen yang lain melontarkan pertanyaan kenapa tidak dibiarkan saja sampai masa HGU selesai. Terlebih, HGU diberikan secara sah oleh pemerintah. Mahfud mengakui bahwa cara penyelesaian semacam itu paling realistis.

”Itu memang cara yg paling realistis. Masalahnya bs langsung selesai dgn mengatakan, “Ya, sudah, itu kan dulu diberikan oleh pemerintah scr sah, biarin saja, tunggu masa berakhirnya”. Kalau gitu ya selesai. Anda setuju itu, Tapi soalnya, bnyk yg menganggap itu tdk adil,” tulis Mahfud.

 

(Kris/Pranusa)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Soal Tuntutan agar Setara dengan PNS, Hakim MK: Sejak Awal Kan Sudah Tahu Konsekuensi Memilih PPPK
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menggelar persidangan terkait gugatan…
Pererat Sinergi di Bulan Ramadan, Polres Ende Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers
ENDE – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ende menggelar acara buka…
Perkuat Nasionalisme Pelajar, Julie Laiskodat Gelar Sosialisasi 4 Pilar di SMK Yos Soedarso Ende
ENDE – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Daerah…
Gereja yang Bergerak Menuju Pertobatan Ekologis Integral
JAKARTA — Masa praspaskah menjadi momen penting dalam melakukan refleksi,…
PBNU dan ICMI: Indonesia Tidak Perlu Keluar dari Board of Peace Bentukan AS
JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya…
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40