Dinilai Kabur, MK Tolak Lanjutkan Gugatan Uji Materi Kuota Internet Hangus

pranusa.id May 12, 2026

FOTO: Gedung Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, PRANUSA.ID – Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa gugatan uji materi terkait kuota internet hangus dalam perkara nomor 87/PUU-XXIV/2026 tidak dapat dilanjutkan karena permohonannya dinilai tidak jelas atau obscuur.

Putusan penolakan permohonan tersebut dibacakan secara langsung dalam sidang yang digelar di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada hari Selasa.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja itu tidak memenuhi syarat penyusunan permohonan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan di persidangan, Saldi menyebut pemohon tidak menguraikan secara lengkap dasar kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap UUD 1945.

Dokumen gugatan tersebut terpantau hanya mencantumkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 10 ayat (1) huruf A Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, pemohon juga menambahkan kalimat yang berbunyi Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai The Guardian of Constitution dan The Protector of Citizen’s Constitutional Rights tanpa memberikan penjelasan hukum yang memadai terkait pokok permohonannya.

“Begitu juga pada bagian kedudukan hukum, pemohon hanya mencantumkan lima poin syarat-syarat kerugian hak konstitusi tanpa dikaitkan dengan substansi kerugian hak konstitusional,” kata Saldi.

Majelis hakim juga menilai bahwa bagian posita atau alasan permohonan sama sekali tidak menjelaskan secara rinci letak pertentangan antara Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ketentuan dalam UUD 1945 sebagai dasar pengujian konstitusionalitas norma.

“Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum masing-masing permohon tersebut di atas, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo tidak jelas, atau kabur atau obscuur,” ujar Saldi.

Saldi menambahkan bahwa meskipun Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, permohonan dari pihak pemohon tetap tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai kabur.

Perkara gugatan mengenai kuota internet hangus dengan nomor 87/PUU-XXIV/2026 tersebut diketahui diajukan oleh pemohon bernama Rachmad Rofik.

Selain perkara yang diajukan oleh Rachmad Rofik, saat ini tercatat terdapat sedikitnya 31 gugatan serupa mengenai kuota internet hangus yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi.

Salah satu perkara lainnya tercatat dengan nomor 273/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh seorang pengemudi ojek daring bernama Didi Supandi bersama Wahyu Trisna Sari yang berprofesi sebagai pedagang kuliner daring.

Gugatan dari kedua pemohon tersebut juga sama-sama menyoal kebijakan kuota internet hangus yang selama ini dinilai sangat merugikan para konsumen layanan telekomunikasi.

Laporan: Hendri | Editor: Michael

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Lulus 100 Persen, Siswa Kelas XII SMA Kolese De Britto Gelar Long March dan Bagikan 200 Sembako
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID – SMA Kolese De Britto secara resmi menyelenggarakan…
Stop Impor, Prabowo Subianto Sebut Indonesia Akan Swasembada BBM
GORONTALO, PRANUSA.ID – Presiden Prabowo Subianto menyatakan dengan tegas Indonesia…
Soal Calon Ketum PBNU, Gus Ipul Sebut Nasaruddin Umar hingga Said Aqil Punya Peluang Sama
JAKARTA, PRANUSA.ID – Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Saifullah…
Kemenpar Catat Kenaikan Signifikan Kunjungan Wisatawan pada Triwulan I 2026
JAKARTA, PRANUSA.ID – Kementerian Pariwisata mencatat sektor pariwisata Indonesia menunjukkan…
Eks Kabais TNI Sebut Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hanya Kenakalan
JAKARTA, PRANUSA.ID – Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional…