Dituntut Jaksa 6 tahun, Rizieq: Ahok Menista Agama Hanya 2 Tahun Penjara

pranusa.id June 12, 2021

Habib Rizieq dan Ahok (Tribun).

PRANUSA.ID– Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus pemalsuan hasil tes swab di RS UMMI Bogor, Jawa Barat. 

Pentolan FPI tersebut diduga melanggar protokol kesehatan dan UU Kekarantinaan Kesehatan dan dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rizieq dinilai telah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat padahal ia terkonfirmasi COVID-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.

“Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya,” kata Jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan,” tuntut jaksa dalam sidang Kamis (3/6/2021).

Menanggapi tuntutan jaksa, Habib Rizieq mengatakan dalam sidang pembacaan nota pembelaannya dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 10 Juni 2021.

Dalam pledoinya, ia menyayangkan sikap jaksa yang seakan-akan menganggap kasus pelanggaran protokol kesehatan lebih berat dari kasus korupsi dan tindakan penistaan agama.

“Ternyata juga bagi JPU bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan bukan hanya kejahatan biasa tapi kejahatan luar biasa,” tutur Habib Rizieq, Jumat 11 Mei 2021.

“Sehingga lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus penistaan agama yang pernah dilakukan Ahok sehingga buat gaduh satu negeri,” lanjutnya.

Habib Rizieq kemudian memberikan contoh kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diberikan hukuman hanya 2 tahun penjara.

Tak hanya kasus Ahok, Habib Rizieq kemudian mengungkit kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK senior Novel Baswedan.

“Ahok Si Penista Agama hanya dituntut Hukuman Percobaan 2 tahun, sedang Penyiram Air Keras ke Penyidik KPK hanya dituntut 1 tahun penjara, tapi kasus pelanggaran protokol kesehatan dituntut 6 tahun penjara,” kata Rizieq

“Jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus penyiraman air keras terhadap petugas negara dan Penyidik KPK Novel Baswedan sehingga salah satu matanya buta permanen,” lanjutnya HRS.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

a34a305b-0230-41ea-a533-3e9cf5b7fbca
Berita Lainnya
Sawah Warga Dile Tertimbun Proyek Jalan, Anggota DPRD Ende Yosafat Lima Ancam Gelar RDP
ENDE, PRANUSA.ID — Anggota DPRD Kabupaten Ende dari Fraksi Partai…
Jaga ‘Mata Air’ Kaderisasi, HMI Cabang Ende Gelar Basic Training LK 1 di Gedung Baznas
ENDE, PRANUSA.ID — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ende menggelar…
Rapor Hitam 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Indonesia Dalam Badai Krisis Nasional
OPINI, PRANUSA.ID— Sudah 2 tahun berselang kekuasaan korup ini memerintah.…
Persoalkan Etika dan Dokumen Pendidikan, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres
JAKARTA, PRANUSA.ID — Ratusan akademisi yang tergabung dalam Forum Guru…
Komisi IV DPR Buka Opsi Masukkan Aturan Terorisme Ekologi Karhutla dalam Revisi UU Kehutanan
JAKARTA, PRANUSA.ID — Parlemen menyambut positif wacana pemerintah yang ingin…