DPR RI: Jangan Sampai Mudik Dilarang, Tapi Masyarakat Boleh Pulang Kampung | Pranusa.ID

DPR RI: Jangan Sampai Mudik Dilarang, Tapi Masyarakat Boleh Pulang Kampung


Ilustrasi mudik: okezone.com

PRANUSA.ID — Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy resmi melarang masyarakat Mudik Lebaran dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho meminta pemerintah untuk konsisten dan segera membuat regulasi teknis terkait keputusan larangan mudik pada momentum Hari Raya Idul Fitri 2021.

“Jangan sampai sama kayak kemarin (tahun 2020 lalu), melarang mudik, tetapi masyarakat boleh pulang kampung,” kata Irwan dalam keterangannya, Jumat (26/3).

Irwan mengatakan, jika regulasi teknis yang dibuat sudah final, maka harus segera disosialisasikan kepada masyarakat.

Apalagi, Irwan menilai ada perbedaan pernyataan yang diberikan Muhadjir dan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang pada 16 Maret 2021 lalu dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI
tidak melarang Mudik Lebaran.

“Ini kan standar ganda namanya. Di satu sisi Menko PMK mengatakan enggak boleh mudik, tetapi di kementerian lain, Kemenhub mengatakan boleh mudik,” ujar dia.

Selain itu, ia juga menyoroti lemahnya koordinasi pemerintah sehingga menyebabkan munculnya pernyataan yang berbeda-beda.

Menurutnya, ini harus dikoreksi agar masyarakat tidak salah menangkap informasi yang ingin disampaikan pemerintah.

“Jangan sampai yang ditangkap masyarakat itu larangan mudik, tetapi di sisi lain mereka juga tetap diberikan ruang,” tukas dia.

Laporan: Kris
Editor: Cornelia

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top