DPRD Jakarta Minta Walkot Jakut Bubarkan Lokalisasi Gang Royal

pranusa.id September 10, 2023

Ilustrasi: Prostitusi

Laporan: Srilinus Lino | Editor: Jessica C. Ivanny

PRANUSA.ID– Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Rany Mauliani turut merespons penangkapan tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang juga pengendali di lokalisasi Gang Royal di RT03 RW013 Kelurahan Penjaringan berinisial M yang dibekuk di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

Rany meminta Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim agar segera berkoordinasi dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk membubarkan lokalisasi di Gang Royal.

“Nanti diinfokan ke yang berwenang di wilayah tersebut. Ya nanti kita lihat aja gimananya,” kata Rany, Kamis (07/09/2023).

Legislator Gerindra ini pun berjanji untuk memantau langkah Pemkot Jakarta Utara bersama PT. KAI dalam memberangus lokalisasi Gang Royal. “Biar berproses aja dulu,” imbuh Rany.

Untuk diketahui, pengungkapan kasus TPPO di Gang Royal itu berawal dari aduan warga lewat Hotline 110 Mabes Polri yang diteruskan ke Markas Polsek Metro Penjaringan. Pada 15 Agustus, seorang pria melaporkan telah kehilangan adik kandungnya berinisial MJS (19) yang diduga tertipu iming-iming pekerjaan di sebuah klinik.

Pelapor mengaku tidak diberi tahu bahwa MJS akan direkrut sebagai pekerja seks komersial. Pelapor pun panik ketika adiknya tiba-tiba mengirim pesan untuk memberitahu bahwa telah dikurung dalam sebuah tempat penampungan di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya Nomor 3B, RT10 RW09 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Di dalam tempat tersebut juga ada wanita belia lainnya yaitu SW (19), MU (19), SR (20), dan CNS (19), selain MJS (19). Menurut tersangka TW, wanita-wanita tersebut direkrut dari berbagai daerah di luar Jakarta, seperti Lampung hingga Pandeglang (Banten).

TW tak bisa mengelak dan akhirnya mengungkapkan telah mendapat upah dari M antara Rp1 juta hingga Rp2 juta untuk setiap transaksi atas wanita yang dia rekrut selama dari Juni hingga Agustus 2023.

Penyidik Polsek Penjaringan pun mengenakan pasal berlapis dalam kasus ini kepada M dan TW, di antaranya pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.Selanjutnya, pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Tolak Pembangunan Unit Rumah Rakyat di Tanah Abang, Hercules: Negara Harus Buktikan Kepemilikan Lahan
JAKARTA, PRANUSA.ID – Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB)…
Tingkatkan Kualitas SDM Kalbar, Gubernur Ria Norsan Genjot Program Internet Gratis dan Subsidi Pendidikan
PONTIANAK, PRANUSA.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat saat ini tengah…
Sikat Mafia Hutan, Seskab Teddy: Pemerintah Sita Denda Tunai Rp11,4 Triliun atas Perintah Prabowo
JAKARTA, PRANUSA.ID – Gebrakan masif dalam penegakan hukum di sektor…
Menteri Yusril Tegaskan Penanganan Kasus Andrie Yunus Merupakan Ranah Peradilan Militer
JAKARTA, PRANUSA.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan…
Rencana Baru Menkeu Purbaya: Tambah Lapisan Cukai Tembakau Mei 2026, Rokok Ilegal Disikat
JAKARTA, PRANUSA.ID – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan pemberlakuan…
IMG-20260404-WA0015
IMG-20260402-WA0019
IMG-20260404-WA0019