Draf RUU Pemilu: Eks HTI dan PKI Dilarang Ikut Pemilu
PRANUSA ID — Pemerintah dan DPR telah menyepakati untuk memasukkan draf revisi undang-undang pemilu dan pilkada dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR 2021.
Rancangan undang-undang (RUU) Pemilu itu akan dijadikan landasan dalam mengatur penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024 dan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2022 dan 2023.
Dilansir Kumparan.com, pasal 182 draf RUU Pemilu DPR itu ternyata mengatur ketentuan syarat peserta pemilu, baik pemilihan legislatif (pileg), pemilihan presiden (pilpres), maupun pemilihan kepala daerah (pilkada).
Berikut bunyi RUU Pemilu pasal 182 ayat 2 huruf (ii) syarat pencalonan peserta Pemilu:
“Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI“.
Selain itu, RUU Pemilu dengan pasal dan ayat sama pada huruf (jj) menegaskan syarat pencalonan peserta Pemilu “Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)“.
Dengan begitu, pasal tersebut melarang eks HTI dan PKI berpartisipasi dalam pemilu, baik itu pileg, pilpres, maupun pilkada.
Selain syarat pencalonan peserta Pemilu, RUU ini juga mengatur soal berbagai teknis penyelenggaraan pemilu, baik itu dari presidential threshold, parliamentary threshold, sistem pemilu, maupun jadwal penyelenggaraan pileg, pilpres, dan pilkada.
Mengingat RUU Pemilu sudah disepakati pemerintah dan DPR masuk prolegnas 2021, maka saat ini tinggal menunggu pengesahan di level paripurna DPR saja.
Jika sudah disahkan, langkah berikutnya adalah membawa RUU Pemilu tersebut dalam pembahasan di tingkat komisi bersama pemerintah.
Apabila sudah sepakat, maka RUU Pemilu siap disahkan di level komisi, lalu disahkan di tingkat paripurna, dan terakhir resmi menjadi undang-undang.
Jika RUU Pemilu resmi menjadi undang-undang, maka segala ketentuan tadi mulai berlaku untuk Pemilu 2024 (pilpres maupun pileg), Pilkada 2022, dan juga Pilkada 2023.
Penulis: Crn
Editor: Pss
(*)