Dua Hari Pendaftaran Pilkada, Bawaslu Temukan 243 Dugaan Pelanggaran Protokol Covid

pranusa.id September 6, 2020

Ilustrasi: (Medcom.id/Mohamad Rizal)

PRANUSA.ID — Bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah diduga telah melakukan pelanggaran terhadap aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama pendaftaran peserta Pilkada 2020 digelar.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat setidaknya sudah ada 243 dugaan pelanggaran yang telah dilakukan bakal calon kepala daerah dalam dua hari pertama.

“Hari pertama 141 (dugaan pelanggaran), hari kedua 102,” kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar sebagaimana dikutip dari laman Kompas.com, Minggu (6/9) malam.

Sejak 4 September lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang telah menggelar tahapan pendaftaran calon kepala daerah 2020. Tahapan itu berlangsung selama 3 hari hingga hari ini, Minggu (6/9) pukul 24.00 WIB.

Edward mengaku saat ini pihaknya masih mengumpulkan data dugaan pelanggaran protokol kesehatan di hari ketiga ini.

Dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan para bapaslon adalah menciptakan kerumunan massa dan tidak membawa surat hasil tes PCR atau swab test.

Edward menyebut ada ratusan bapaslon yang datang ke KPU diiringi dengan kerumunan massa serta 20 orang tidak membawa hasil swab saat melakukan pendaftaran.

Padahal, hanya ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon, serta bakal pasangan calon perseorangan yang diperkenankan hadir saat pendaftaran.

Hal itu tertuang dalam Pasal 49 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam.

Bapaslon juga diwajibkan membawa hasil tes PCR saat pendaftaran sebagaimana diatur dalam Pasal 50 A Ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam.

Aturan itu menjadi syarat verifikasi pencalonan Pilkada 2020 bagi para bapaslon sehingga mereka wajib mengikuti tes kesehatan untuk dinyatakan negatif Covid-19.

Sebagai informasi, KPU akan segera menggelar verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon bagi bapaslon hingga 22 September, dilanjutkan penetapan paslon pada 23 September usai tahapan pendaftaran ditutup.

(Cornelia)

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…