Dua Hari Pendaftaran Pilkada, Bawaslu Temukan 243 Dugaan Pelanggaran Protokol Covid

pranusa.id September 6, 2020

Ilustrasi: (Medcom.id/Mohamad Rizal)

PRANUSA.ID — Bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah diduga telah melakukan pelanggaran terhadap aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama pendaftaran peserta Pilkada 2020 digelar.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat setidaknya sudah ada 243 dugaan pelanggaran yang telah dilakukan bakal calon kepala daerah dalam dua hari pertama.

“Hari pertama 141 (dugaan pelanggaran), hari kedua 102,” kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar sebagaimana dikutip dari laman Kompas.com, Minggu (6/9) malam.

Sejak 4 September lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang telah menggelar tahapan pendaftaran calon kepala daerah 2020. Tahapan itu berlangsung selama 3 hari hingga hari ini, Minggu (6/9) pukul 24.00 WIB.

Edward mengaku saat ini pihaknya masih mengumpulkan data dugaan pelanggaran protokol kesehatan di hari ketiga ini.

Dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan para bapaslon adalah menciptakan kerumunan massa dan tidak membawa surat hasil tes PCR atau swab test.

Edward menyebut ada ratusan bapaslon yang datang ke KPU diiringi dengan kerumunan massa serta 20 orang tidak membawa hasil swab saat melakukan pendaftaran.

Padahal, hanya ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon, serta bakal pasangan calon perseorangan yang diperkenankan hadir saat pendaftaran.

Hal itu tertuang dalam Pasal 49 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam.

Bapaslon juga diwajibkan membawa hasil tes PCR saat pendaftaran sebagaimana diatur dalam Pasal 50 A Ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam.

Aturan itu menjadi syarat verifikasi pencalonan Pilkada 2020 bagi para bapaslon sehingga mereka wajib mengikuti tes kesehatan untuk dinyatakan negatif Covid-19.

Sebagai informasi, KPU akan segera menggelar verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon bagi bapaslon hingga 22 September, dilanjutkan penetapan paslon pada 23 September usai tahapan pendaftaran ditutup.

(Cornelia)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Aksi Demo “Menuju Indonesia Bangkrut”, BEM UI Bawa Lima Tuntutan untuk Presiden Prabowo
JAKARTA, PRANUSA.ID – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia telah melaksanakan…
Survei Adidaya Institute: 68,8 Persen Publik Percaya Komitmen Pemberantasan Korupsi Pemerintah
JAKARTA, PRANUSA.ID – Adidaya Institute merilis hasil survei yang menunjukkan…
Dukung Program Kopdes Merah Putih, Kementerian Koperasi Usulkan Tambahan Anggaran Rp1,34 Triliun
JAKARTA, PRANUSA.ID – Kementerian Koperasi mengajukan usulan penambahan anggaran senilai…
Sinyal Pemangkasan Dana Program MBG, Menkeu Purbaya Tunggu Putusan Presiden Presiden
JAKARTA, PRANUSA.ID – Pemerintah pusat tengah mengevaluasi ulang alokasi dana…
TMI Serahkan 9 Traktor ke Petani Flores Timur, Bupati Anton Doni Apresiasi Gerak Cepat Yons Ebit
FLORES TIMUR, PRANUSA.ID – Tani Merdeka Indonesia menyalurkan bantuan berupa…