Dua Menteri Korupsi, Politisi PDIP: Bukan Salah Jokowi, Tapi Pelaku Itu Sendiri | Pranusa.ID

Dua Menteri Korupsi, Politisi PDIP: Bukan Salah Jokowi, Tapi Pelaku Itu Sendiri


Ilustrasi PDIP: rakyatntt

PRANUSA.ID — Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kapitra Ampera menyatakan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Menteri Sosial Juliari Barubara tak bisa dibebankan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Itu (tidak bisa) dibebankan kepada Presiden (Jokowi),” kata Kapitra sebagaimana dikutip Pranusa.ID dari kanal YouTube ‘Indonesia Lawyers Club’ pada Rabu (9/12/2020).

Menurutnya, perbuatan korupsi tersebut merupakan tanggung jawab masing-masing menteri yang melakukannya. Jadi, ia menegaskan bukan Jokowi yang seharusnya bertanggung jawab atas hal itu.

“Tanggung jawabnya adalah para pelaku itu sendiri bahwa pelaku itu tidak amanah, ketika amanah diberikan ke pundaknya untuk menyelamatkan bangsa, untuk menjaga kehormatan presiden sendiri,” ujarnya.

Kapitra yang merupakan salah satu anggota DPR RI itu menyebut Jokowi telah melakukan seleksi ketat dalam memilih anggota kabinet yang akan membantunya.

Namun, Jokowi tidak bisa memasuki hati dan pikiran orang. “Ketika seseorang diberi kekuasaan lalu dia berjalan dengan kekuasaan, menuju sesuatu yang tersimpan di dalam hatinya, bagaimana presiden bisa masuk ke dalam itu?” tuturnya.

Ia pun menilai menteri yang berani melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) di saat serangan krisis melanda Indonesia memang patut dikeluarkan dari sistem ketatanegaraan RI.

“Orang seperti ini memang patut dikeluarkan dari sistem ketatanegaraan agar dia bisa menyadari semua kekeliruan dengan diadili setinggi-tingginya,” tegas dia.

Lebih lanjut, ia juga menyinggung soal program bantuan sosial (bansos) yang sebenarnya diarahkan Jokowi untuk membantu masyarakat terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

Jokowi amat mengetahui situasi pandemi yang menekan masyarakat dari dalam dan luar rumah. Dari dalam, ancaman kelaparan datang akibat kelaparan. Sementara dari luar, ancaman datang dari paparan virus corona sendiri.

“Kondisi seperti ini sangat dipahami oleh Presiden Jokowi sehingga dibuatlah lex specialis tentang anggaran,” imbuh Kapitra.

“Untuk apa? Untuk dapat membantu masyarakat melalui dana bantuan sosial agar penderitaan, agar ancaman kehidupan manusia, masyarakat Indonesia, pelan-pelan teratasi,” jelas dia.

Namun, niat baik Jokowi ini kembali dicoreng oleh Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang melakukan korupsi terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial.

“Apakah itu kesalahan presiden? Tidak,” tegas Kapitra.

Menurutnya, Presiden Jokowi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam sistem presidensil bisa saja mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam bertugas. Namun, ia tidak melakukannya.

“Presiden dalam tata negara sistem presidensil adalah pemegang kekuasaan tertinggi di republik ini. Kalau presiden ingin mengintervensi KPK, tentu sangat mudah itu dilakukan,” jelasnya.

Ia juga turut mengapresiasi tindakan Presiden Jokowi karena sama sekali tidak melindungi kedua menterinya yang tertangkap melakukan tipikor.

“Kita harus memberikan apresiasi kepada Presiden Jokowi dengan visinya bahwa dia tidak akan melindungi siapapun yang korupsi,” kata dia.

“Itu dibuktikan sampai hari ini, ada dua menteri (yang melakukan korupsi). Dalam waktu dekat, (KPK) dipersilakan menangkapnya, memprosesnya, menahannya,” tandasnya.

(Crn/Pranusa)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top