Duga ada Pelanggaran Prosedur, PMKRI Ende Desak APH Usut Dana Efisiensi Rp 22 Miliar

pranusa.id November 17, 2025

FOTO: Ketua PMKRI Cabang Ende, Daniel Sakof Turot.

ENDE – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende mendesak aparat penegak hukum (APH), yakni Kepolisian dan Kejaksaan, untuk segera menginvestigasi penggunaan dana efisiensi Pemerintah Kabupaten Ende yang mencapai kurang lebih Rp 22 miliar.

Ketua PMKRI Ende, Daniel Sakof Turot, menyampaikan pernyataan ini kepada Pranusa.Id pada Senin (17/11/2025), setelah menemukan adanya penggunaan dana yang dinilai melanggar prosedur pengelolaan keuangan daerah.

PMKRI memperoleh data yang menunjukkan dana efisiensi tersebut digunakan untuk sejumlah item pembelanjaan baru, di antaranya: belanja pengadaan sound system, belanja panggung rigging, belanja lighting, belanja tenda, dan rehabilitasi Stadion Marilonga.

Melanggar Aturan Perubahan APBD

Daniel menjelaskan bahwa munculnya kegiatan atau program baru di tengah perjalanan APBD, meskipun menggunakan kebijakan efisiensi seperti yang diatur Inpres 1/2025 dan SE Mendagri 900/833/SJ, harus tetap mengacu pada hierarki peraturan perundang-undangan.

Menurut PMKRI, pembiayaan kegiatan baru di luar penetapan APBD awal tidak bisa hanya menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), melainkan harus melalui dasar pengeluaran anggaran yang lebih kuat, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD yang dibahas dan ditetapkan bersama DPRD.

“Ketika ada kegiatan baru diluar penetapan APBD awal, maka harus adanya perubahan APBD,” ungkap Daniel, merujuk pada bunyi Pasal 163 dan Pasal 164 ayat 1 PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Daniel menegaskan bahwa dengan tidak adanya rapat perubahan bersama DPRD sebagai fungsi kontrol penggunaan anggaran, hal tersebut berpotensi terhadap tindakan korupsi dan nepotisme.

PMKRI juga mengkritik penggunaan anggaran tersebut dari sisi prioritas, terutama di tengah kebijakan efisiensi.

“Seharusnya dana tersebut digunakan program-program yang langsung bersentuhan dengan nadi kehidupan rakyat, bukan belanja yang tidak penting,” pungkasnya, menilai pengalihan dana untuk belanja fasilitas seperti sound system dan panggung sangat tidak pro rakyat.

Atas dasar temuan dan dugaan pelanggaran prosedur tersebut, PMKRI mendesak APH untuk segera turun tangan dan memeriksa penggunaan dana efisiensi di Kabupaten Ende.

Laporan: Marsianus | Editor: Arya

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Anggaran Terbatas, Pemprov Sulsel Kaji Opsi Rumahkan 1.500 PPPK demi Tekan Belanja Pegawai
MAKASSAR, PRANUSA.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sedang mempertimbangkan opsi…
Mobil MBG Dipakai Angkut Sampah, BGN Bekukan Operasional SPPG di Nabire
NABIRE, PRANUSA.ID – Badan Gizi Nasional secara resmi menangguhkan operasional…
Pembatasan Medsos Anak Mulai Berlaku, Menkomdigi Ancam Blokir Platform Digital yang Tak Patuh
JAKARTA, PRANUSA.ID – Pemerintah Republik Indonesia menegaskan tidak akan memberikan…
Gubernur Pramono Anung Sebut Transjakarta Beri Kontribusi Ekonomi Rp73,8 Triliun bagi DKI
JAKARTA, PRANUSA.ID – Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa keberadaan…
Patuhi PP Perlindungan Anak, TikTok Batasi Pengguna Akun di Bawah 16 Tahun
JAKARTA, PRANUSA.ID – Platform media sosial TikTok mengonfirmasi rencana penyesuaian…
WhatsApp Image 2026-03-18 at 10.15.51
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40