Duga ada Pelanggaran Prosedur, PMKRI Ende Desak APH Usut Dana Efisiensi Rp 22 Miliar

pranusa.id November 17, 2025

FOTO: Ketua PMKRI Cabang Ende, Daniel Sakof Turot.

ENDE – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende mendesak aparat penegak hukum (APH), yakni Kepolisian dan Kejaksaan, untuk segera menginvestigasi penggunaan dana efisiensi Pemerintah Kabupaten Ende yang mencapai kurang lebih Rp 22 miliar.

Ketua PMKRI Ende, Daniel Sakof Turot, menyampaikan pernyataan ini kepada Pranusa.Id pada Senin (17/11/2025), setelah menemukan adanya penggunaan dana yang dinilai melanggar prosedur pengelolaan keuangan daerah.

PMKRI memperoleh data yang menunjukkan dana efisiensi tersebut digunakan untuk sejumlah item pembelanjaan baru, di antaranya: belanja pengadaan sound system, belanja panggung rigging, belanja lighting, belanja tenda, dan rehabilitasi Stadion Marilonga.

Melanggar Aturan Perubahan APBD

Daniel menjelaskan bahwa munculnya kegiatan atau program baru di tengah perjalanan APBD, meskipun menggunakan kebijakan efisiensi seperti yang diatur Inpres 1/2025 dan SE Mendagri 900/833/SJ, harus tetap mengacu pada hierarki peraturan perundang-undangan.

Menurut PMKRI, pembiayaan kegiatan baru di luar penetapan APBD awal tidak bisa hanya menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), melainkan harus melalui dasar pengeluaran anggaran yang lebih kuat, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD yang dibahas dan ditetapkan bersama DPRD.

“Ketika ada kegiatan baru diluar penetapan APBD awal, maka harus adanya perubahan APBD,” ungkap Daniel, merujuk pada bunyi Pasal 163 dan Pasal 164 ayat 1 PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Daniel menegaskan bahwa dengan tidak adanya rapat perubahan bersama DPRD sebagai fungsi kontrol penggunaan anggaran, hal tersebut berpotensi terhadap tindakan korupsi dan nepotisme.

PMKRI juga mengkritik penggunaan anggaran tersebut dari sisi prioritas, terutama di tengah kebijakan efisiensi.

“Seharusnya dana tersebut digunakan program-program yang langsung bersentuhan dengan nadi kehidupan rakyat, bukan belanja yang tidak penting,” pungkasnya, menilai pengalihan dana untuk belanja fasilitas seperti sound system dan panggung sangat tidak pro rakyat.

Atas dasar temuan dan dugaan pelanggaran prosedur tersebut, PMKRI mendesak APH untuk segera turun tangan dan memeriksa penggunaan dana efisiensi di Kabupaten Ende.

Laporan: Marsianus | Editor: Arya

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Sempat Disetrum Hingga Ditendang Militer Israel, 9 Relawan GSF 2.0 Asal Indonesia Berhasil Dibebaskan
JAKARTA, PRANUSA.ID – Pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul…
Rayakan HUT Ke-13, Social Movement Institute Gelar Konser Kritik “Bangkitlah Politik Anak Muda” di Titik Nol Jogja
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID – Organisasi pergerakan pemuda Social Movement Institute merayakan…
Kritik Keras Kinerja Pejabat, Anies Minta Pemerintah Setop Beri ‘Obat Tidur’ dan Bercanda di Tengah Krisis
JAKARTA, PRANUSA.ID – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melontarkan…
Minta Rakyat Rekam Aparat Pembeking Koruptor, Prabowo: Jangan Dilawan, Langsung Lapor ke Saya!
JAKARTA, PRANUSA.ID – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan peringatan…
Sahroni Dukung Penuh Sikap Keras Prabowo Sikat Aparat Nakal Pembeking Kejahatan
JAKARTA, PRANUSA.ID – Instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto agar memberangus…