Duga ada Pelanggaran Prosedur, PMKRI Ende Desak APH Usut Dana Efisiensi Rp 22 Miliar

pranusa.id November 17, 2025

FOTO: Ketua PMKRI Cabang Ende, Daniel Sakof Turot.

ENDE – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende mendesak aparat penegak hukum (APH), yakni Kepolisian dan Kejaksaan, untuk segera menginvestigasi penggunaan dana efisiensi Pemerintah Kabupaten Ende yang mencapai kurang lebih Rp 22 miliar.

Ketua PMKRI Ende, Daniel Sakof Turot, menyampaikan pernyataan ini kepada Pranusa.Id pada Senin (17/11/2025), setelah menemukan adanya penggunaan dana yang dinilai melanggar prosedur pengelolaan keuangan daerah.

PMKRI memperoleh data yang menunjukkan dana efisiensi tersebut digunakan untuk sejumlah item pembelanjaan baru, di antaranya: belanja pengadaan sound system, belanja panggung rigging, belanja lighting, belanja tenda, dan rehabilitasi Stadion Marilonga.

Melanggar Aturan Perubahan APBD

Daniel menjelaskan bahwa munculnya kegiatan atau program baru di tengah perjalanan APBD, meskipun menggunakan kebijakan efisiensi seperti yang diatur Inpres 1/2025 dan SE Mendagri 900/833/SJ, harus tetap mengacu pada hierarki peraturan perundang-undangan.

Menurut PMKRI, pembiayaan kegiatan baru di luar penetapan APBD awal tidak bisa hanya menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), melainkan harus melalui dasar pengeluaran anggaran yang lebih kuat, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD yang dibahas dan ditetapkan bersama DPRD.

“Ketika ada kegiatan baru diluar penetapan APBD awal, maka harus adanya perubahan APBD,” ungkap Daniel, merujuk pada bunyi Pasal 163 dan Pasal 164 ayat 1 PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Daniel menegaskan bahwa dengan tidak adanya rapat perubahan bersama DPRD sebagai fungsi kontrol penggunaan anggaran, hal tersebut berpotensi terhadap tindakan korupsi dan nepotisme.

PMKRI juga mengkritik penggunaan anggaran tersebut dari sisi prioritas, terutama di tengah kebijakan efisiensi.

“Seharusnya dana tersebut digunakan program-program yang langsung bersentuhan dengan nadi kehidupan rakyat, bukan belanja yang tidak penting,” pungkasnya, menilai pengalihan dana untuk belanja fasilitas seperti sound system dan panggung sangat tidak pro rakyat.

Atas dasar temuan dan dugaan pelanggaran prosedur tersebut, PMKRI mendesak APH untuk segera turun tangan dan memeriksa penggunaan dana efisiensi di Kabupaten Ende.

Laporan: Marsianus | Editor: Arya

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…
Atasi Bencana Gempa Flores, Pemprov NTT Kelola Dana Bantuan Rp4,35 Miliar dan Kucurkan Logistik
ENDE, PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan…
Bank NTT Cabang Ende Salurkan 100 Paket Sembako dan Terpal untuk Korban Gempa Flores
ENDE, PRANUSA.ID — Gelombang kepedulian bagi masyarakat terdampak bencana gempa…
Peringati HUT ke-78 dan Menuju Dasawindu 2028, SMA Kolese De Britto Resmi Buka PSB TA 2027/2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 SMA Kolese…