Dugaan Korupsi Bansos, Ancaman Hukuman Mati Menanti Mensos Juliari | Pranusa.ID

Dugaan Korupsi Bansos, Ancaman Hukuman Mati Menanti Mensos Juliari


Menteri Sosial RI Juliari

PRANUSA.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka dugaan korupsi Bansos COVID-19. Juliarti sendiri sudah menyerahkan diri pada Minggu dini hari, dua jam setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

KPK menduga Juliari Batubara menerima 17 miliar rupiah dari korupsi proyeksi bantuan sosial COVID-19 yang diduga berasal dari dua kali periode proyek pengadaan bansos.

“Diawali adanya pengadaan Bansos penanganan COVID-19 (virus korona) berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode,” ucap Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung KPK, Minggu, 6 Desember 2020.

Pada periode pertama penerimaan bansos, diduga adanya penerimaan hadiah sebesar Rp12 miliar. Uang dibagikan secara tunai oleh Matheus ke Juliari lewat Adi dengan nominal Rp8,2 miliar.

Pembagian juga diketahui oleh orang kepercayaan Juliari, Shelvy N, dan Eko. Juliari diduga telah membelanjakan uang itu untuk kepentingan pribadi.

Lalu, pada periode kedua penyerahan bansos hal serupa terjdi. Dari Oktober hingga Desember 2020 KPK mencatat adanya pengumpulan fee sampai Rp8,8 miliar. Uang itu diduga akan kembali dibelanjakan oleh Juliari untuk kepentingan pribadinya.

Ancaman Hukuman Mati

Ketua KPK pun mengungkapkan bahwa Menteri Sosial Juliari Batubara bisa diancam dengan hukuman mati. Ancaman hukuman mati bisa diberikan kepada Juliari jika terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU Nomor 31 tahun 1999 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati,” ujar Firli.

Selama masa pandemi Covid-19, kata Firli, pihaknya juga terus mengimbau bahkan mengancam agar semua pihak tidak menyalahgunakan bansos sebab ancaman hukumannya adalah mati. 

Firli sendiri memang tercatat sejak awal sudah menegaskan soal ancaman hukuman mati terkait korupsi bansos ini. Ia pernah menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Rabu (29/4/2020).

“Kita tahu persis bahwa korupsi yang dilakukan dalam bencana tidak lepas ancaman hukuman pidananya adalah pidana mati,” kata Firli dalam RDP tersebut. 

Jauh sebelumnya, dilansir dari YouTube Kompas TV, Selasa (10/12/2019), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyatakan jika perangkat hukum untuk hukuman mati bagi koruptor sudah ada.

“Koruptor bisa dijatuhi hukuman mati kalau melakukan pengulangan atau melakukan korupsi di saat ada bencana, nah itu sudah ada. Cuma kriteria bencana itu yang sekarang belum diluruskan. Nanti kalau itu mau diterapkan tidak perlu ada undang-undang baru, karena perangkat hukum yang tersedia sudah ada,” ungkapnya.

Menkopolhukam menegaskan jika pemerintah sudah setuju dengan hukuman mati untuk koruptor tapi tetap semua tergantung putusan dari hakim pengadilan.

“Kadangkala hakimnya malah mutus bebas gitu, kadangkala hukumannya ringan. Sudah ringan nanti dipotong lagi, dipotong lagi, ya sudah itu pengadilan diluar urusan pemerintah,” katanya. 

 

(Kris/Pranusa)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top