
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengalihan 10.000 kuota haji tambahan tahun 2023–2024 menjadi visa mujamalah ternyata lahir dari inisiasi pengusaha travel swasta yang kemudian disetujui langsung oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Hal tersebut dibeberkan mantan Menteri Agama ad interim, Muhadjir Effendy, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).
Muhadjir menyebutkan bahwa gagasan mengalihkan kuota tersebut datang dari Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Fuad Hasan Masyhur.
“Salah satunya yang saya kenal, Pak Fuad,” ungkap Muhadjir di hadapan majelis hakim saat merespons pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah darurat itu diambil karena Kementerian Agama terdesak waktu operasional yang sangat terbatas untuk mengeksekusi 10.000 kuota haji reguler.
Menghindari kuota nasional hangus sia-sia, Fuad menyodorkan opsi pengalihan ke visa mujamalah yang pengelolaannya diserahkan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Selain menyodorkan skema tersebut, Fuad meminta Muhadjir bersurat resmi ke Kedutaan Besar Arab Saudi, sementara Forum SATHU menjamin penanganan teknis paspor dan visa jemaah.
Sadar statusnya hanya pejabat sementara, Muhadjir tak berani mengambil keputusan sepihak. Ia meneruskan usulan tersebut ke Istana Negara melalui Sekretaris Kabinet kala itu, Pramono Anung.
“Dan sekali lagi karena saya Menteri Ad Interim, maka keputusan penting harus dikonsultasikan kepada Presiden,” kata Muhadjir.
Hasil konsultasi mengonfirmasi bahwa Presiden Jokowi memberi lampu hijau atas skema pengalihan tersebut. “Menurut penjelasan dari Pak Seskab, iya (Presiden mendukung),” tegasnya.
Muhadjir menambahkan, kuota 10.000 itu sendiri awalnya merupakan komitmen ekstra hasil lobi personal Presiden Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS).
Kesaksian Muhadjir di ruang sidang ini menjadi pengurai kunci bagaimana skema pengalihan kuota haji berpindah jalur dari komitmen antarnegara, diolah oleh asosiasi swasta, hingga akhirnya disahkan oleh keputusan puncak di Istana.
Laporan: Severinus | Editor: Michael