Edy Mulyadi Merasa Kasus Dugaan Menghina Kalimantan Bernuansa Politis

pranusa.id January 31, 2022

Sosok Edy Mulyadi, eks caleg PKS yang diduga menghina Kalimantan.

PRANUSA.ID– Edy Mulyadi akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait ujaran ‘Kalimantan tempat Jin Buang Anak’, hari ini, Senin (31/1/2022).

Saat tiba di lokasi, kepada awak media, Edy mengutarakan perasaanya bahwa kasus dugaan penghinaan terhadap Kalimantan yang menjerat dirinya sebenarnya lebih mengarah pada nuansa politis, di mana ada oligarki yang terganggu karena sikap kritisnya selama ini terhadap pemerintah.

“Saya dibidik bukan karena ucapan bukan karena ‘Tempat Jin Buang Anak’. Saya dibidik bukan karena ‘Macan yang Mengeong’. Saya dibidik karena saya terkenal kritis. Sesungguhnya bobot politisnya jauh-jauh lebih besar dari persoalan hukumnya,” kata Edy.

Adapun sikap kritis yang ia maksud, di antaranya terhadap Undang-Undang Omnibus Law.

“Saya mengkritisi RUU Omnibus Law. Saya mengkritisi RUU Minerba dan saya mengkritisi Revisi UU KPK. Itu jadi saya bahan inceran karena podcast saya sebagai orang FNN dianggap mengganggu kepentingan para oligarki,” tegas Edy.

Sebelumnya, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan kedua bagi Edy Mulyadi sebagai saksi dalam perkara ujaran kebencian terkait pernyataannya mengenai pemindahan ibu kota negara.

Pada pemanggilan kedua ini, penyidik menyertakan surat perintah membawa apabila Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan yang kedua kalinya.

“Tim penyidik menerbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa untuk hadir pada tanggal 31 Januari 2022 hari Senin, jam 10,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).

Menurut dia, surat perintah untuk membawa bukan upaya paksa ataupun upaya penangkapan. Namun, upaya membawa apabila Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan kedua.

“Jadi surat panggilan langsung diantar ke rumah dan yang menerima adalah istri beliau (Edy Mulyadi, red) disertai dan ditunjukkan dengan surat perintah membawa. Jadi hari Senin tanggal 31 Januari 2022 kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir maka kami lakukan penjemputan untuk dibawa ke Mabes Polri,” ujar Ramadhan.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C Ivanny

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Pimpin PDI-P Jateng, Dolfie Palit Targetkan Kembalikan Kejayaan “Kandang Banteng”
SEMARANG – Dolfie Othniel Frederic Palit resmi mengemban tugas baru…
Infrastruktur Rusak Parah, Bahlil Sebut 224 Desa di Aceh Masih Tanpa Listrik
JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil…
KSPI Siapkan Demo Dua Hari, Tolak Besaran UMP 2026 DKI Jakarta dan Jabar
JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memastikan akan menggelar…
Wali Kota Pontianak Ancam Sanksi Tipiring bagi Usaha Bandel Pengguna Gas Subsidi
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengeluarkan peringatan…
Mendagri Tito Desak Pemda Genjot Serapan APBD
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendesak seluruh…
WhatsApp Image 2025-12-19 at 20.57.42 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 13.10.14
ChatGPT Image 23 Des 2025, 08.56.24
WhatsApp Image 2025-12-23 at 11.11.08