Edy Mulyadi Merasa Kasus Dugaan Menghina Kalimantan Bernuansa Politis

pranusa.id January 31, 2022

Sosok Edy Mulyadi, eks caleg PKS yang diduga menghina Kalimantan.

PRANUSA.ID– Edy Mulyadi akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait ujaran ‘Kalimantan tempat Jin Buang Anak’, hari ini, Senin (31/1/2022).

Saat tiba di lokasi, kepada awak media, Edy mengutarakan perasaanya bahwa kasus dugaan penghinaan terhadap Kalimantan yang menjerat dirinya sebenarnya lebih mengarah pada nuansa politis, di mana ada oligarki yang terganggu karena sikap kritisnya selama ini terhadap pemerintah.

“Saya dibidik bukan karena ucapan bukan karena ‘Tempat Jin Buang Anak’. Saya dibidik bukan karena ‘Macan yang Mengeong’. Saya dibidik karena saya terkenal kritis. Sesungguhnya bobot politisnya jauh-jauh lebih besar dari persoalan hukumnya,” kata Edy.

Adapun sikap kritis yang ia maksud, di antaranya terhadap Undang-Undang Omnibus Law.

“Saya mengkritisi RUU Omnibus Law. Saya mengkritisi RUU Minerba dan saya mengkritisi Revisi UU KPK. Itu jadi saya bahan inceran karena podcast saya sebagai orang FNN dianggap mengganggu kepentingan para oligarki,” tegas Edy.

Sebelumnya, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan kedua bagi Edy Mulyadi sebagai saksi dalam perkara ujaran kebencian terkait pernyataannya mengenai pemindahan ibu kota negara.

Pada pemanggilan kedua ini, penyidik menyertakan surat perintah membawa apabila Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan yang kedua kalinya.

“Tim penyidik menerbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa untuk hadir pada tanggal 31 Januari 2022 hari Senin, jam 10,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).

Menurut dia, surat perintah untuk membawa bukan upaya paksa ataupun upaya penangkapan. Namun, upaya membawa apabila Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan kedua.

“Jadi surat panggilan langsung diantar ke rumah dan yang menerima adalah istri beliau (Edy Mulyadi, red) disertai dan ditunjukkan dengan surat perintah membawa. Jadi hari Senin tanggal 31 Januari 2022 kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir maka kami lakukan penjemputan untuk dibawa ke Mabes Polri,” ujar Ramadhan.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C Ivanny

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Pasca-Distribusi Bantuan Logistik, DPP Lasmura Siapkan Tim Trauma Healing bagi Penyintas Gempa Flores
FLORES, PRANUSA.ID — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Muda Hanura…
Presiden Prabowo Sebut Karhutla Sumatra-Kalimantan Mulai Teratasi
JEMBRANA, PRANUSA.ID — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyatakan bahwa…
Guru PPPK Jadi PNS Tahun 2027 Wajib Lewat Tes dan Berusia Maksimal 35 Tahun
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah…
Semut Api Media dan Tokoh Buku Multitude Gelar Diskusi Samzine “Menyoal Pesta Babi” di Sleman
SLEMAN, PRANUSA.ID — Semut Api Media bekerja sama dengan toko…
Dari Kemerdekaan Menuju Masa Depan: De Britto Membuka Perjalanan Dasawindu 2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Semangat kemerdekaan, rasa syukur, kebersamaan, dan harapan…