Eks Calon Bupati Kepepet Edarkan Uang Palsu untuk Lunasi Utang Pilkada Rp 1 M | Pranusa.ID

Eks Calon Bupati Kepepet Edarkan Uang Palsu untuk Lunasi Utang Pilkada Rp 1 M


Ilustrasi: Istimewa

PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Ngawi menangkap mantan calon bupati Madiun berinisial SMRD (63) bersama dua rekannya, SMRJ (55) dan SRKM (61) karena mengedarkan uang palsu.

Mereka menerima uang tersebut dari ANT yang diduga merupakan anggota jaringan pengedar uang palsu yang berasal dari Surabaya untuk melunasi utang yang mencapai Rp 1 miliar.

“Kepepet untuk nyaur utang Rp 1 miliar karena kalah pilkada nyalon bupati tahun 2013,” kata Kasatreskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama dalam konferensi pers di Mapolres Ngawi, Senin (28/9).

SMRD sendiri diketahui mengikuti Pilkada Madiun 2013. ANT menjanjikan mereka keuntungan sebesar 30 persen jika mereka berhasil mengedarkan uang palsu tersebut.

Dilansir dari Kompas, aksi mereka terungkap saat agen brilink di Ngawi tertipu empat kali dan memutuskan untuk melaporkan uang palsu yang diedarkan para tersangka.

“Tersangka SRKM telah berhasil mentransfer empat kali sebanyak Rp 44,5 juta atas perintah SMRD warga Madiun ke nomor rekening istrinya di brilink,” pungkas Agung.

(Crn/Pranusa)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top