Eks Calon Bupati Kepepet Edarkan Uang Palsu untuk Lunasi Utang Pilkada Rp 1 M

pranusa.id September 29, 2020

Ilustrasi: Istimewa

PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Ngawi menangkap mantan calon bupati Madiun berinisial SMRD (63) bersama dua rekannya, SMRJ (55) dan SRKM (61) karena mengedarkan uang palsu.

Mereka menerima uang tersebut dari ANT yang diduga merupakan anggota jaringan pengedar uang palsu yang berasal dari Surabaya untuk melunasi utang yang mencapai Rp 1 miliar.

“Kepepet untuk nyaur utang Rp 1 miliar karena kalah pilkada nyalon bupati tahun 2013,” kata Kasatreskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama dalam konferensi pers di Mapolres Ngawi, Senin (28/9).

SMRD sendiri diketahui mengikuti Pilkada Madiun 2013. ANT menjanjikan mereka keuntungan sebesar 30 persen jika mereka berhasil mengedarkan uang palsu tersebut.

Dilansir dari Kompas, aksi mereka terungkap saat agen brilink di Ngawi tertipu empat kali dan memutuskan untuk melaporkan uang palsu yang diedarkan para tersangka.

“Tersangka SRKM telah berhasil mentransfer empat kali sebanyak Rp 44,5 juta atas perintah SMRD warga Madiun ke nomor rekening istrinya di brilink,” pungkas Agung.

(Crn/Pranusa)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Tanggapi Manuver PDIP, AHY Sebut Kehadiran Partai Oposisi Sebagai Sebuah Keniscayaan
JAKARTA, PRANUSA.ID – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono…
Tanggapi Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa, Wapres Gibran Minta Publik Hormati Proses Hukum
JAKARTA, PRANUSA.ID – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi penahanan…
Menko Zulkifli Hasan Sebut Program MBG untuk Sekolah Elite Akan Disetop
JAKARTA, PRANUSA.ID – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan…
Polda Jateng Gandeng IPOT Transformasi AI dan Literasi Finansial Generasi Muda eSports di Kapolda Jateng Cup 2026
SURAKARTA, PRANUSA.ID – Ribuan peserta dan pengunjung memadati De Tjolomadoe…
Menkeu Purbaya Sebut Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I Capai 5,61 Persen, Kalahkan Negara G20 dan ASEAN
JAKARTA, PRANUSA.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa…