
JAKARTA, PRANUSA.ID – Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia Laksamana Muda Purnawirawan Soleman B. Ponto yang hadir sebagai saksi ahli menyebut aksi penyiraman air keras oleh empat anggota militer terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus murni kenakalan alih-alih operasi intelijen di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (7/5/2026).
“Kalau dilihat, itu sama sekali tidak masuk operasi intelijen, kalau saya sebagai Kabais saat itu atau sekarang misalkan saya atasannya, hanya melihat itu kenakalan, kita akan melihat itu kenakalan,” ujar Ponto.
Penegasan yang turut dilansir dari laporan Kompas tersebut didasari oleh pola operasi intelijen yang sangat sistematis tanpa jejak demi tujuan strategis negara berbanding terbalik dengan fakta persidangan yang mengungkap bahwa Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka justru meninggalkan sejumlah barang bukti berupa botol tumbler penyimpan air keras.
“Operasi intelijen itu tidak meninggalkan jejak, orang-orangnya dipilih, dilatih secara khusus, dan dijalankan untuk tujuan strategis negara, kalau operasi intelijen betul-betul dijalankan seperti yang saya sampaikan tadi, Andrie itu bisa menguap kalau tidak menyublim,” tegas Ponto.
Dugaan tindakan individual yang memperkuat temuan barang bukti tersebut juga memunculkan sorotan lain saat hakim anggota Letkol Kum Irwan Tasri menanyakan perihal kemungkinan personel aktif Badan Intelijen Strategis dimanfaatkan oleh pihak luar untuk melancarkan aksi tertentu yang memicu spekulasi keberadaan agen ganda.
“Bisa saja, dalam intelijen tidak dinafikan adanya double agent,” jawab Ponto.
Kendati membuka celah spekulasi mengenai potensi adanya pihak luar yang menyimpan dendam atau kepentingan terhadap korban, sang saksi ahli tetap menegaskan bahwa seluruh dugaan keterlibatan pihak ketiga tersebut mutlak harus dibuktikan lebih lanjut dalam rangkaian proses persidangan.
“Nanti tergantung pemeriksaan di persidangan, apakah terbukti ada pihak lain yang bersama-sama menggunakan tangan mereka,” urai Ponto.
Persidangan yang sama juga mendengarkan kesaksian ahli dari Psikolog Pusat Psikologi Tentara Nasional Indonesia Kolonel Arh Agus Syahrudin yang memastikan bahwa keempat terdakwa masih dinilai laik menjadi prajurit dari sisi psikologis usai ditanya secara langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
“Masih, Yang Mulia,” jawab Agus.
Sang psikolog turut memaparkan bahwa penilaian kelaikan tersebut didasarkan pada proses pemeriksaan psikologi tanggal 19 Maret 2026 atau sesaat setelah aksi penyiraman terjadi sehingga kondisi mental para terdakwa dinilai belum sepenuhnya berada pada titik stabil.
“Pengambilan data dilakukan tidak lama setelah para terdakwa melaksanakan aksi, sehingga dimungkinkan hasilnya kurang maksimal,” jelas Agus.
Laporan: Hendri | Editor: Arya