Eks Penyidik KPK Sebut Siasat Undur Diri Firli Bahuri Bisa Jebak Jokowi | Pranusa.ID

Eks Penyidik KPK Sebut Siasat Undur Diri Firli Bahuri Bisa Jebak Jokowi


Risyal Hidayat /ANTARA FOTO

Laporan: Severinus THD | Editor: Jessica C. Ivanny

PRANUSA.ID — Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai surat pengunduran diri yang diajukan oleh Firli Bahuri dapat menjebak Presiden Joko Widodo (Jokowi) apabila dikabulkan.

“Apa yang dilakukan Firli tersebut merupakan tindakan setengah hati untuk mundur sekaligus bisa menjebak Presiden melakukan kesalahan ketika mengeluarkan keputusan presiden memberhentikan Firli,” kata Yudi dalam keterangannya, Sabtu (23/12/2023).

Hal ini karena proses etik di Dewas KPK hanya berlaku untuk orang-orang yang masih berstatus sebagai insan KPK sehingga jika pengunduran diri Firli disetujui Jokowi maka kemungkinan dia lolos dari sanksi etik yang dijatuhkan oleh Dewas KPK sangat besar.

Diketahui, jabatan Firli sebagai Ketua KPK telah diberhentikan sementara oleh Jokowi sejak 28 November 2023. Hal ini lantaran penetapan status tersangka atas Firli dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Setelahnya, ia menjalani pemeriksaan tersangka di Bareskrim Polri sebanyak dua kali. Selain proses pidana, vonis pelanggaran etik kepada Firli di Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga sudah di depan mata. Namun, usai bertemu Dewas KPK pada Kamis (21/12) sore, Firli mengumumkan telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Jokowi sejak Senin (18/12).

Pengajuan pengunduran diri itu dinilai banyak pihak sebagai siasat Firli untuk melarikan diri dari tanggung jawab.

Yudi mengatakan, langkah Jokowi lewat Kementerian Sekretariat Negara yang sampai saat ini belum memproses surat pengunduran diri Firli merupakan hal yang tepat.

“Sudah tepat Setneg tidak memproses pemberhentian Firli dengan hormat karena pemberitahuan atau pernyataan berhenti Firli memang tidak mengatur pemberhentian karena masalah itu,” ujar Yudi.

Istana sebelumnya menyatakan pengunduran diri Fili Bahuri dari KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena surat pengunduran diri Firli hanya menyatakan berhenti dan bukan “pengunduran diri”. Menurut keterangan Istana melalui Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK.

Yudi mendesak Firli untuk tidak lagi mangkir dalam pemeriksaan tersangka yang direncanakan pekan depan. Diketahui, putusan etik Dewas KPK atas kasus Firli sudah diketok dan akan dibacakan pada Rabu, 27 Desember 2023.

“Firli sebagai tersangka tindak pidana korupsi untuk koperatif terhadap proses dan tiddak mangkir karena bisa berakibat ditangkap,” tutur Yudi.

“Masyarakat menanti hukuman etik Firli dari Dewas seperti apa yang akan dijatuhkan. Semoga putusannya berat untuk menjaga marwah KPK,” ujar dia. (*)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top