Fahri Hamzah : Jokowi Berpotensi “Dilumpuhkan” karena Pengesahan UU KPK yang Baru | Pranusa.ID

Fahri Hamzah : Jokowi Berpotensi “Dilumpuhkan” karena Pengesahan UU KPK yang Baru


Fahri Hamzah. (Sumber : Kompas.com)

 

PRANUSA.ID- Upaya merevisi UU KPK maupun KUHP produk kolonial Belanda ialah langkah untuk melanjutkan reformasi dan demokrasi Indonesia. Kurang lebih begitulah keyakinan Wakil Ketua DPR-RI, Fahri Hamzah. Pengakuan Fahri tidak paham dengan tuntutan para mahasiswa dengan menggelar unjuk rasa di berbagai kota.

“Saya belum mendapatkan argumen yang masuk akal yang bisa membantah bahwa apa yang kita lakukan ini adalah kelanjutan dari reformasi dan demokrasi kita,” tutur politisi dari PKS itu, Rabu (25/9).

Fahri juga menjelaskan bahwa apabila DPR setuju menunda pengesahan revisi KUHP seperti diminta Presiden Jokowi, bukan berarti ada persoalan substansial dalam pasal-pasal hasil revisi seperti disampaikan sejumlah elemen masyarakat dan para mahasiswa yang berunjuk rasa di berbagai daerah.

“Penundaan lebih karena perlunya komunikasi dan sosialisasi kepada publik secara lebih luas. Makanya, Presiden itu meminta penundaan, bukan pembatalan,” tegasnya.

Berdasarkan analisisnya, upaya penolakan terhadap revisi UU KPK yang telah disahkan DPR akan terus ada. Untuk itu, salah satu caranya adalah dengan menekan Presiden Jokowi sehingga menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) yang mengatur tentang kembalinya UU KPK ke bentuk yang lama.

“Jadi, yang berikutnya diserang adalah Presiden. Saya tahu permainan ini. Mereka akan lumpuhkan Presiden sampai mengeluarkan Perppu, mengesahkan kembali UU KPK lama,” tutur Fahri.

Menurut Direktur Pusat Kajian Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari, Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah melakukan penerbitan Perppu pada 2014. Hal ini dilakukan sehubungan dengan penolakan keras masyarakat terhadap UU Pemda dan UU Pemilihan Kepala Daerah.

Selain itu, soal perlunya presiden menerbitkan Perppu turut disuarakan oleh peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Agil Oktaryal yang mendukung argumen Feri.

Penulis : Cornelia

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top