FPI Tak Peduli Status Ormas Tak Terdaftar di Kemendagri

pranusa.id November 21, 2020

Ilustrasi FPI. (liputan6)

PRANUSA.ID — Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengaku pihaknya tak peduli jika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi FPI.

Meski FPI tidak terdaftar sebagai salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Indonesia, Aziz memastikan pihaknya akan tetap membela agama Islam dan melayani umat.

“FPI enggak peduli. Mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT, toh bagi FPI tidak ada manfaat sedikit pun. Tanpa SKT pun, FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan umat,” kata Aziz dalam keterangannya, Sabtu (21/11).

Ia mengungkapkan bahwa pendaftaran ormas ke Kemendagri tidaklah wajib dan hanya sebagai akses untuk menerima dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara, Aziz menyebut FPI selama ini tidak pernah memanfaatkan SKT untuk meminta dana APBN dan selalu mandiri secara dana. Menurutnya, SKT hanyalah masalah administrasi saja.

“FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah. FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapuspen Kemendagri Benny Irwan menyoroti soal status terdaftarnya FPI sebagai salah satu ormas di Kemendagri yang sudah berakhir pada Juni 2019.

“FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, dan terakhir status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019,” ujar Benny dalam keterangannya, Jumat (20/11).

FPI sempat mengajukan perpanjangan SKT, namun tak dapat terwujud karena belum memuat syarat salah satu AD/ART yang diwajibkan dalam undang-undang, yakni soal klausul tentang penyelesaian konflik internal.

“FPI mengajukan perpanjangan, namun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) belum bisa diperpanjang karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi,” tegasnya.

(Pss/Pranusa)

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…