FPI Usul Hukuman Cambuk Dimasukkan dalam RUU Minuman Beralkohol | Pranusa.ID

FPI Usul Hukuman Cambuk Dimasukkan dalam RUU Minuman Beralkohol


Ilustrasi FPI. (Istimewa)

PRANUSA.ID- Front Pembela Islam (FPI) mengusulkan sanksi hukuman cambuk dimasukkan dalam Rancangan Undan-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol). 

“FPI meminta pemerintah memberlakukan hukum cambuk bagi pelanggar UU Larangan Minuman Beralkohol agar memberikan efek jera kepada pemakainya,” kata Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis, Jumat (13/11).

Sobri mengatakan pelarangan mengonsumsi minuman beralkohol telah diatur dalam ayat Alquran dan Hadist. Salah satunya tertuang dalam Surat Al-Baqarah ayat 219 yang mengatakan bahwa khamar dan judi merupakan salah satu dosa besar.

Oleh karena itu, ia mendorong supaya seluruh peraturan perundang-undangan mengatur pelarangan total terhadap minuman beralkohol.

“FPI menolak keras peraturan perundang-undangan yang melegalisasi minuman keras dalam bentuk apapun, baik UU, Peraturan Pemerintah, Perpres, Keppres, Permen hingga Perda,” tegasnya.

 

(Kris/Pranusa)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top