Gakkum KLHK Tindak Jaringan Kayu Ilegal asal Jambi di Tangerang
Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan operasi penindakan terkait peredaran kayu ilegal yang berasal dari Provinsi Jambi dengan tujuan Tangerang Provinsi Banten, Selasa (4/8). Mereka berhasil mengamankan 2 truk tronton bermuatan kayu ilegal sebanyak ±72 m3. Operasi penindakan diawali adanya informasi dari masyarakat tentang pengangkutan kayu ilegal yang berasal dari kawasan hutan di wilayah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi dengan tujuan Jabodetabek.
Berdasarkan informasi kayu tersebut diangkut dengan tujuan ke PD Cibodas Jaya Kayu (PD CJK) di Jl. Gatot Subroto Km 3,2 No 127, Kota Tangerang. Tim Gakkum KLHK menemukan 2 (dua) unit truk tronton bermuatan kayu masuk ke CV Cahaya Terang Bersaudara (CV CTB) di Jl. Gatot Subroto, KM-4 No 16, Kota Tangerang.
Kemudian tim menyergap dan pemeriksaan truk tronton di lokasi CV CTB dan mendapati kayu tersebut diangkut dengan tujuan PD CJK namun akan dikeringkan atau dioven dulu di CV CTB. Hasil pemeriksaan awal Tim Gakkum mendapati dokumen yang menyertai kayu palsu. Selanjutnya tim mengamankan alat angkut 2 (dua) truk tronton beserta muatan kayu di TKP dan lokasi industri CV CTB dijaga oleh Petugas SPORC.
Selain mengamankan barang bukti, Tim Gakkum KLHK juga mengamankan 2 sopir, 1 karyawan PD CJK yang berada di CV CTB dan pemilik CV CTB untuk diperiksa oleh Penyidik KLHK. Pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 88 Ayat 1 Huruf a dan b Jo. Pasal 14 Huruf a dan b dan/atau Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono mengatakan bahwa kegiatan operasi ini sebagai upaya memerangi peredaran kayu hasil pembalakan liar di wilayah Sumatera yang masih terjadi. Kayu ilegal diedarkan dengan tujuan Jabodetabek dan sekitarnya.
“Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari kegiatan intelijen yang telah memetakan jaringan dan pelaku, cukong kayu dan penampung kayu ilegal. Operasi ini merupakan bagian dari upaya penindakan kegiatan pembalakan liar yang merusak kawasan hutan di wilayah Sumatera,” jelasnya.
Sementara itu Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa kejahatan peredaran kayu ilegal seperti ini akan terus diawasi. Tim Gakkum KLHK tidak akan berhenti untuk melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, khususnya ilegal logging dan peredaran kayu ilegal.
“Kami terus melakukan operasi penindakan ilegal logging di beberapa lokasi di Indonesia, termasuk di Papua, Papua Badat, Maluku, Kalimantan, NTT, Sulawesi dan kali ini kami menindak kayu ilegal asal Sumatera,” jelasnya.
“Ilegal logging merupakan kejahatan yang luar biasa. Karena menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat baik ekonomi maupun ekologi. Kekayaan hayati kita akan hilang kalau hutan kita rusak. Jangka panjang bencana ekologis mengancam kehidupan masyarakat, banjir, longsor dan kekeringan. Pelaku kejahatan khususnya cukong atau pemodal serta penampung kayu ilegal ini sudah seharusnya dihukum seberat-beratnya. Mereka adalah penjahat yang mencari keuntungan atas kerugian negara dan penderitaan orang banyak akibat kejahatan ekologis yang mereka lakukan,” tegasnya.