Ganjar Umumkan Upah Minimum Provinsi Jateng 2022 Naik 0,78% Jadi Rp1,81 Juta

pranusa.id November 22, 2021

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.(Liputan6.com/Faizal)

PRANUSA.ID — Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) tahun 2022 naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya.

Pengumuman UMP termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Dengan terbitnya SK tertanggal 20 November 2021 tersebut, maka UMP Jawa Tengah pada tahun 2022 resmi naik 0,78 persen atau menjadi sebesar Rp1.812.935.

“UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Ganjar.

Penetapan UMP ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun Struktur dan Skala Upah (Susu) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Aturan itu ditegaskan Ganjar dalam diktum keempat tentang struktur dan skala upah bahwa perusahaan memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Besarannya juga tidak sembarangan. Namun harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.

“Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” tulis Ganjar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Sakina Rosellasari menjelaskan, penetapan UMP ini telah didasari perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.

“Perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang satu tahun dan lebih satu tahun, sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan,” kata Sakina.

Sakina menambahkan, perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Jika ada temuan pelanggaran pelaksanaan agar dilaporkan di Kanal Aduan Pemprov Jawa Tengah, LaporGub, Layanan Publik dan Call center Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah 089 652 933 444. *(Humas Jateng)

Editor: Jessica C. Ivanny

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Iran Buka Jalur Teluk Persia, Dua Kapal Pertamina Bersiap Lintasi Selat Hormuz
JAKARTA, PRANUSA.ID – PT Pertamina International Shipping mengumumkan bahwa dua…
BNI Janji Kembalikan 100 Persen Dana Nasabah Jemaat Paroki Aek Nabara dalam Sepekan
JAKARTA, PRANUSA.ID – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menargetkan…
Bidik 100 Ribu Penerima Manfaat, Mensos Percepat Perluasan Program Sekolah Rakyat pada 2027
JAKARTA, PRANUSA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Sosial mempercepat perluasan program…
Jusuf Kalla: Kasih Tahu Termul-Termul Itu, Jokowi Jadi Presiden Karena Saya
JAKARTA, PRANUSA.ID – Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla,…
Satu Warga Asal Malaysia Ikut Jadi Korban Tewas dalam Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar
SEKADAU, PRANUSA.ID – Otoritas pemerintah negeri jiran mengonfirmasi tewasnya satu…