Gibran Izinkan Wisatawan ke Solo Saat Larangan Mudik: SIKM Bukan untuk Piknik
PRANUSA.ID — Pemerintah Kota Surakarta mengizinkan wisatawan datang ke Kota Solo selama masa larangan mudik Lebaran 2021 yang berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Surakarta Nomor 067/11309 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satuan Tugas Tingkat Kelurahan Untuk Penyebaran Covid-19 di Kota Surakarta.
Akan tetapi, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengingatkan diizinkannya wisatawan datang ke Solo bukan berarti surat izin keluar masuk (SIKM) diperuntukkan bagi wisatawan berpiknik.
“Kalau terpaksa harus bepergian, jadi SIKM ini bukan untuk piknik, tetapi untuk bepergian yang sifatnya ‘urgent’,” kata Gibran dalam keterangannya di Solo, Jumat (7/5).
Gibran menyebut beberapa hal yang dikategorikan sebagai bepergian yang sifatnya urgent, misalnya perjalanan dinas yang mendesak, menengok keluarga sakit, ibu melahirkan, atau keluarga meninggal.
“Silakan koordinasi dengan kelurahan masing-masing,” ujar Gibran.
Sebelumnya, Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Covid-19 sekaligus Sekretaris Daerah Kota Surakarta Ahyani membenarkan adanya izin pendatang untuk berwisata di Kota Solo.
“Rapopo [tidak apa-apa], boleh. Tapi harus lewat skrining itu, SIKM itu harus bawa. Hotel-hotel kami minta untuk menerapkan itu [hasil pemeriksaan swab],” kata dia kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).
Laporan: Bagas R.
Editor: Jessica C. Ivanny