Gubernur NTT Tetapkan Status Darurat Bencana Hingga 5 Mei 2021
PRANUSA.ID — Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat resmi meneken Surat Keputusan Nomor 118/KEP/HK/2021 yang menetapkan status tanggap darurat atas bencana angin siklon tropis, banjir bandang, tanah longsor, dan gelombang pasang yang melanda NTT beberapa hari terakhir.
Penetapan keputusan tanggap darurat oleh Gubernur NTT itu disampaikan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP) dalam rilis persnya, Kamis (8/4/2021).
“Penetapan keputusan ini diambil berdasarkan dampak dari siklon tropis seroja di Kota Kupang dan 21 Kabupaten dalam wilayah NTT sejak 2 April sampai dengan 5 April 2021,” kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Raditya Jati dalam rilis pers, Kamis (8/4/2021).
Surat keputusan yang diteken tertanggal 6 April 2021 akan mulai berlaku hingga 5 Mei 2021 mendatang. Raditya berharap penetapan keputusan itu mampu mempercepat penanganan bencana di wilayah NTT.
Sebagai informasi, hingga Rabu malam (7/4/2021), total korban meninggal akibat bencana di NTT telah mencapai 138 jiwa dengan rincian 67 orang di Kabupaten Flores Timur, 32 orang di Lembata, Alor 25 orang, Kota Kupang 1 orang, Malaka 4 orang, Sabu Raijua 2 orang, Ende 1 orang, Kabupaten kupang 5 orang, dan Ngada 1 orang.
Sementara itu, ada 61 orang dilaporkan hilang dengan rincian 6 orang di Flores timur 20 orang di Alor, dan 35 orang di Kabupaten Lembata. Mereka sendiri saat ini masih dalam tahap pencarian. Dalam proses pencarian melalui transportasi darat, Raditya mengaku pihaknya masih kesulitan karena terkendala akses.
Meski begitu, ia mengungkapkan Satuan Tugas TNI AU telah memfasilitasi pengerahan sejumlah helikopter ke lokasi terdampak untuk mengirimkan bantuan dari pihak donatur maupun relawan medis.
“Sementara itu, kerugian material di sektor perumahan berjumlah 1.114 unit dengan rincian rusak berat 688 unit, rusak sedang 272 dan rusak ringan 154,” ujar Raditya.
Penulis: Bagas R.
Editor: Jessica C. Ivanny