Gubernur Sumbar Harap Pemerintah Pusat Kaji Lagi Larangan Bukber ASN
PRANUSA.ID — Sekretariat Kabinet beberapa waktu lalu menerbitkan surat R-38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023 yang ditujukan kepada para menteri/pejabat pemerintahan.
Dalam surat tersebut, pejabat pemerintah dilarang mengadakan acara buka puasa bersama.
Menanggapi surat tersebut, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi meminta pemerintah pusat untuk lebih mempertimbangkan lagi aturan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) mengadakan buka puasa bersama.
“Menurut hemat saya ini perlu dipertimbangkan lagi,” katanya dilansir Antara, Jumat (24/3/2023).
Menurutnya, aturan itu bisa membuat masyarakat bingung. Apalagi, pejabat atau pegawai negara sudah tidak diwajibkan memakai masker, namun ASN dilarang mengadakan acara buka puasa bersama.
Sementara itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung beberapa waktu lalu menekankan bahwa ketentuan dalam surat itu tidak berlaku bagi masyarakat umum.
Untuk itu, publik masih diberikan kebebasan untuk melakukan buka puasa bersama. (*)
Penulis: Jessica C. I.
Editor: Josephine