
JAKARTA – Tri Setiawan, seorang warga negara Indonesia, tampil sebagai saksi pemohon dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Dalam keterangannya, Tri menggugat ketentuan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR yang dinilai menciptakan ketimpangan serius dalam sistem jaminan sosial nasional.
“Setiap norma hukum patut diuji secara kritis ketika justru melahirkan hak istimewa yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan sosial,” ujar Tri di hadapan majelis hakim.
Ia menyoroti aspek rasionalitas dan proporsionalitas kebijakan tersebut, mengingat masa jabatan politik anggota dewan bersifat sementara namun diganjar jaminan seumur hidup.
Menurutnya, fasilitas mewah ini sangat kontras jika dibandingkan dengan kondisi mayoritas pekerja lain yang mengabdi puluhan tahun tanpa jaminan serupa.
“Fasilitas ini memunculkan persepsi ketidakadilan, karena tidak sebanding dengan kontribusi nyata legislator terhadap kesejahteraan masyarakat luas,” katanya.
Tri juga mengingatkan bahwa anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat seharusnya diprioritaskan untuk layanan dasar publik seperti pendidikan dan kesehatan.
Ia menilai adanya potensi pengalihan dana publik untuk menopang privilese elit ketimbang memperkuat kesejahteraan masyarakat umum.
“Beberapa pihak menilai dana publik justru dialihkan untuk menopang pensiun elit politik, alih-alih memperkuat layanan dasar bagi masyarakat,” tambahnya.
Menutup argumennya, Tri menggunakan analogi lagu legendaris Iwan Fals tentang nasib guru untuk menggambarkan jurang ketidakadilan tersebut.
Rujukan itu menjadi simbol kritik keras terhadap negara yang memberikan pensiun seumur hidup bagi pejabat politik, sementara pengabdi pendidikan seringkali terabaikan.
Laporan: Judirho | Editor: Arya