Gugatannya Resmi Ditolak, Rizal Ramli: Hakim MK Tak Punya Bobot Intelektual

pranusa.id January 17, 2021

Rizal Ramli. (Fajar.co.id)

PRANUSA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak legal standing Rizal Ramli sebagai pemohon gugatan soal ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

Menanggapi hal itu, Rizal mengaku amat menyayangkan putusan tersebut. Dia menilai putusan itu telah menggambarkan MK sebagai ‘Mahkamah Kekuasaan’.

“MK lebih mendengarkan suara kekuasaan. Para hakim di MK tidak memiliki bobot intelektual, kedewasaan akademik, dan argumen hukum yang memadai untuk mengalahkan pandangan kami,” kata Rizal dalam keterangan resmi, Minggu (17/1).

Rizal juga menyebut argumentasi hukum yang diberikan oleh MK tidak cukup kuat sehingga harus menggagalkan pembahasan gugatan secara substansi.

Apalagi, Rizal bukanlah anggota partai. Menurutnya, sangat tidak mungkin jika penggugat aturan harus didampingi atau mewakili partai politik (parpol).

Merujuk pada 12 kasus gugatan judicial review terkait presidential threshold 20 persen yang sebagian besarnya diproses dan dibahas dalam sidang MK, Rizal berpendapat bahwa parpol memiliki kepentingan untuk melanggengkannya.

“Parpol-parpol tersebut berkepentingan untuk terus melanggengkan sistem sistem demokrasi kriminal karena menguntungkan parpol-parpol secara finansial,” ujar Rizal sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com.

Atas dasar itu, ia meyakini parpol-parpol tersebut takkan mungkin menginginkan adanya perbaikan dan reformasi dalam sistem politik kriminal tersebut.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi resmi menolak gugatan Rizal pada pada Kamis (14/1/2021) kemarin. Dari total sembilan hakim yang duduk dalam sidang pleno terbuka, lima di antaranya secara tegas menolak gugatan tersebut.

“Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan seterusnya, amar putusan mengadili menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” bunyi amar putusan hakim, Kamis (14/1).

Ambang batas presiden dalam pemilu 2019 dinilai tidak memberikan kerugian secara konstitusional kepada pemohon dan para pemilih dianggap telah mengetahui bahwa suara mereka digunakan untuk menentukan ambang batas pencalonan presiden.

Sebelumnya, Rizal meminta MK menghapus syarat ambang batas yang telah membatasi hak seseorang mencalonkan diri menjadi presiden dan wakil presiden.

Permintaan tersebut dilayangkan melalui gugatan uji materi terhadap Pasal 222 Undang-undang (UU) Nomor 7/2017 terkait ambang batas pencalonan presiden pada 4 September 2019.

Jika reformasi sistem politik tidak dilakukan, Rizal menyatakan uang akan selalu menjadi penentu pemilihan pemimpin di Indonesia.

“Begitu calon menang, dia lebih mengabdi kepada para bandar dan cukong, melupakan kepentingan nasional dan rakyat,” tuturnya.

Penulis: Crn
Editor: Pss
(*)

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…