Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Tersangka Kasus Chromebook Sah

pranusa.id October 13, 2025

Nadiem Makarim. (Foto: radarbogor.id)

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Keputusan ini secara hukum mengesahkan status tersangka dan penahanan Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Dalam sidang putusan pada Senin (13/10/2025), Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana.

Hakim menilai Kejagung telah memiliki alat bukti yang cukup, bahkan melebihi syarat minimal, untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

“Secara formal, termohon (Kejagung) telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan pemohon (Nadiem Makarim) sebagai tersangka,” kata Hakim I Ketut Darpawan.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya menghormati keputusan hakim. Menurutnya, putusan ini menjadi penegasan bahwa seluruh proses penyidikan oleh Kejagung telah berjalan sesuai aturan.

“Kalau kami menghormati putusan tersebut, (putusan) sekaligus juga menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” kata Anang.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, Anang memastikan tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas.

“Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan kami akan memastikan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara objektif,” tambahnya.

Sebelumnya, Nadiem Makarim mengajukan praperadilan dengan alasan penetapan status tersangkanya cacat hukum. Pihak kuasa hukumnya menilai Kejagung belum memiliki minimal dua alat bukti yang sah saat menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Laporan: Marianus | Editor: Michael

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…
Atasi Bencana Gempa Flores, Pemprov NTT Kelola Dana Bantuan Rp4,35 Miliar dan Kucurkan Logistik
ENDE, PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan…
Bank NTT Cabang Ende Salurkan 100 Paket Sembako dan Terpal untuk Korban Gempa Flores
ENDE, PRANUSA.ID — Gelombang kepedulian bagi masyarakat terdampak bencana gempa…
Peringati HUT ke-78 dan Menuju Dasawindu 2028, SMA Kolese De Britto Resmi Buka PSB TA 2027/2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 SMA Kolese…