Hakim Vonis Jaksa Pinangki 4 Tahun, Netizen: Bandit Ini Ngeledek Nalar Publik

pranusa.id June 15, 2021

Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Antara foto/Galih Pradipta)

PRANUSA.ID — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terbukti bersalah menjadi empat tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Jaksa Pinangki. Namun, ia kemudian mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim itu.

Beberapa pertimbangan mengapa Majelis Hakim mengurangi masa hukuman Jaksa Pinangki adalah karena ia dinilai sudah mengaku bersalah, menyesali perbuatannya, dan rela dipecat dari Jaksa.

Pertimbangan berikutnya adalah karena Jaksa Pinangki merupakan seorang Ibu. Ia dinilai layak diberikan kesempatan untuk mengasuh dan memberikan kasih sayang kepada anaknya yang masih berusia 4 tahun.

Selain itu, Majelis Hakim menganggap Jaksa Pinangki sebagai wanita yang harus mendapatkan perhatian, perlindungan, dan perlakuan secara adil.

Akan tetapi, sejumlah netizen geram dengan keputusan Majelis Hakim. Salah satu diantaranya menilai putusan majelis hakim tersebut telah mencederai nalar publik atas penegakan hukum yang adil.

“Bandit-bandit ini beneran ngeledek nalar publik,” kata netizen pengguna akun @fullmoonfolks, seperti dikutip Pranusa.id dari Terkini.id pada Selasa (15/6/2021).

Ia menilai Jaksa Pinangki yang merupakan bagian dari penegak hukum seharusnya menerima hukuman yang lebih berat lagi.

“Kan sederhana, dia bisa punya motif politik, akses, kesempatan dll buat korup karena dia jaksa/penegak hukum, bukan karena dia perempuan,” tulis @fullmoonfolks.

Netizen lainnya, pengguna akun @TedieWidjaya juga berang. Ia lalu meluapkan kekesalannya menanggapi putusan majelis hakim tersebut.

“Gila ya kalo hukuman seorang koruptor enak banget dapet discount,” katanya.

“Terus fungsi Pancasila dan UUD itu sekarang cuma buat kiasan aja dong ha ha ha,” ungkap pengguna akun @TedieWidjaya.

Penulis: Jessica C. Ivanny
Editor: Bagas R.

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…
Atasi Bencana Gempa Flores, Pemprov NTT Kelola Dana Bantuan Rp4,35 Miliar dan Kucurkan Logistik
ENDE, PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan…
Bank NTT Cabang Ende Salurkan 100 Paket Sembako dan Terpal untuk Korban Gempa Flores
ENDE, PRANUSA.ID — Gelombang kepedulian bagi masyarakat terdampak bencana gempa…
Peringati HUT ke-78 dan Menuju Dasawindu 2028, SMA Kolese De Britto Resmi Buka PSB TA 2027/2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 SMA Kolese…