Harga Tes PCR Turun, Puan: Faskes yang ‘Mengakali’ Rakyat Harus Ditindak Tegas

pranusa.id August 22, 2021

Ketua DPR RI Puan Maharani. (Dok. DPR RI)

PRANUSA.ID — Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Kementerian Kesehatan untuk menindak tegas fasilitas kesehatan (faskes) yang mengakali harga tes polymerase chain reaction (PCR) menjadi lebih tinggi dari batas tarif yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kemenkes harus tindak tegas faskes yang melakukan pelanggaran, tidak bisa hanya dengan sekadar melakukan teguran,” kata Puan dalam keterangan pers seperti dikutip Pranusa.ID dari Bisnis.com, Minggu (22/8).

Dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor HK.02.02/1/2845/2021 yang sudah mulai berlaku sejak Selasa (17/8), batas tarif tertinggi tes PCR yang diatur di Jawa-Bali Rp495.000 dan luar Jawa-Bali Rp525.000.

“Jangan pemerintah sudah menurunkan harga tes PCR, tapi faskes di bawah mengakali rakyat dengan tambahan biaya ini itu. Faskes tersebut harus ditindak tegas,” tegasnya.

Akan tetapi, Puan mendapatkan laporan bahwa masih ada sejumlah rumah sakit, klinik, dan laboratorium yang mengakali harga tes PCR dengan berbagai cara.

Misalnya, ia mengatakan beberapa faskes di Ibu Kota melalui penambahan komponen biaya, penawaran layanan premium, serta layanan hasil instan kemudian menetapkan harga tes PCR di atas batas tarif tertinggi.

Padahal, Puan menegaskan bahwa batas tarif yang ditetapkan Kemenkes sudah termasuk biaya administrasi dan jasa dokter.

“Tidak ada alasan lagi faskes menetapkan tarif tes PCR di atas batas tarif tertinggi. Dinkes (Dinas Kesehatan) bisa bekerja sama dengan kepolisian daerah untuk melakukan pengawasan sehingga ada aturan lebih rigid jika ada pelanggaran,” ungkap Puan.

Selain itu, Puan juga mengungkapkan alasan layanan hasil instan tidak bisa digunakan faskes untuk mengakali harga tes PCR. Pasalnya, pemerintah sebelumnya sudah menginstruksikan hasil tes yang harus keluar dalam kurun waktu 1×24 jam.

“Jangan kemudian masalah waktu hasil lebih cepat dijadikan alasan menaikkan harga tes PCR, apalagi secara perhitungan faskes tidak rugi dengan batas tarif harga tertinggi itu,” tutur Puan.

Ia mengingatkan seluruh faskes untuk tetap menjaga kualitas sekalipun harga tes telah menjadi lebih murah dari sebelumnya. Menurutnya, jangan sampai harga tes menurun lantas memengaruhi kualitasnya.

“Meskipun tarif batas atas diturunkan, kualitas pemeriksaan PCR tidak boleh turun,” imbuhnya.

Penulis: Jessica C. Ivanny
Editor: Bagas R.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
​Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Lebaran, Polres Ende Sidak Gudang Distributor
ENDE, PRANUSA.ID – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H, Kepolisian…
Genjot Produksi dan Hilirisasi, Gubernur Melki Dorong Alumni AICAT Israel Garap Lahan Tidur di NTT
KUPANG, PRANUSA.ID – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades…
Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026, Damri Pontianak Siapkan 64 Armada untuk 20 Rute Perjalanan
PONTIANAK, PRANUSA.ID – Perum Damri Cabang Pontianak menyatakan kesiapan penuh…
Yusril Desak Polri Usut Tuntas Aktor Intelektual Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
JAKARTA, PRANUSA.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan…
KPK Tahan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Korupsi Kuota Haji, Sita Aset Hingga Rp100 Miliar
JAKARTA, PRANUSA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai…
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40