Imbas Kerumunan Rizieq Shihab, Bandara Soetta Rugi 16 Juta
PRANUSA.ID — Terdakwa kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab tidak berupaya mengimbau massa yang menjemputnya di Bandara Soekarno-Hatta sepulangnya dari Arab Saudi untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Hal itu diungkapkan Senior Manager Of Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta, Oka Setiawan ketika bersaksi dalam sidang lanjutan Pusat-Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).
“Ada kata-kata atau imbauan dari terdakwa mematuhi prokes, tak berkumpul, ada nggak?” tanya jaksa penuntut umum.
“Setahu saya tidak,” jawab Oka.
Oka menjelaskan, massa simpatisan Rizieq hanya diminta untuk mundur dari area pintu keluar Terminal 3 Bandara Soetta lantaran mantan pimpinan FPI itu dan beberapa rekannya kesulitan keluar dari areal bandara.
“Sempat keluar mereka minta [massa] untuk mundur, menjauh dari area pintu keluar karena enggak bisa lewat,” ujarnya.
Selain itu, Oka menyebut ada banyak massa simpatisan penjemput Rizieq tidak memakai masker, tidak tertib, dan tidak menaati prokes Covid-19 sehingga berimbas pada kerugian materiil sebesar Rp16 juta.
“Karena terlalu banyak orang datang, kursi-taman, [rugi] sekitar Rp16 juta,” tukasnya.
Sebelumnya, Rizieq didakwa menghasut masyarakat untuk menimbulkan kerumunan dalam acara pernikahan putrinya, Maulid Nabi Muhammad SAW, dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dia juga didakwa menyampaikan kabar bohong terkait hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat.
Rizieq beberapa waktu lalu juga menyebut kerumunan massa yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020 saat dirinya tiba di Bandara Soekarno-Hatta akibat pengumuman oleh Menkopolhukam Mahfud MD melalui media massa.
Hal itu dibacakannya saat eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan perkara-perkara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3).
Penulis: Kris
Editor: Jessica C. Ivanny