
ENDE – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Ende melayangkan kecaman keras terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ende, Mustakim.
Kecaman tersebut dipicu oleh pernyataan Mustakim yang secara tiba-tiba membawa narasi sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam menanggapi polemik penertiban bangunan di kawasan Ndao.
Kelompok mahasiswa tersebut menilai penyebutan diksi SARA oleh pejabat daerah sebagai bentuk pengalihan isu yang justru berpotensi memicu kegaduhan baru di tengah masyarakat.
Menurut kajian IMM, perlawanan atau keberatan dari warga Ndao selama ini murni didasari oleh urusan hak hidup, keadilan sosial, dan tuntutan atas prosedur penertiban yang dianggap tidak humanis.
Mereka menegaskan bahwa sama sekali tidak ada elemen masyarakat maupun korban penggusuran yang menarik konflik tata ruang ini ke ranah identitas kelompok.
“Kami melihat ada upaya menggiring opini seolah-olah penolakan warga didasari oleh sentimen kelompok. Ini keliru,” ujar Ketua Umum IMM Kota Ende, Kevin Maldini Yusuf.
“Kami berdiri bersama warga karena ini soal kemanusiaan dan keadilan hukum, bukan soal agama atau suku,” tegasnya.
Selain menyoroti komunikasi publik dari pejabat terkait, mahasiswa juga mendesak Pemerintah Kabupaten Ende untuk menerapkan transparansi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang.
Pemerintah daerah dituntut untuk bersikap adil dan tidak mempraktikkan hukum yang tajam ke bawah, mengingat masih banyak bangunan fisik di zona hijau yang hingga kini sama sekali tidak tersentuh aparat.
Menutup pernyataan sikapnya, IMM mendesak Kadis PUPR untuk segera menghentikan pernyataan provokatif dan mulai berfokus merumuskan solusi relokasi atau ganti rugi yang layak bagi warga terdampak.
IMM Kota Ende pun berkomitmen akan terus mengawal kasus penggusuran di kawasan Ndao ini hingga masyarakat benar-benar mendapatkan kejelasan atas hak-hak dasar mereka secara hukum.
Laporan: Marsianus | Editor: Michael