Ini Respons Komnas HAM soal Kasus 6 Laskar FPI ke Mahkamah Internasional | Pranusa.ID

Ini Respons Komnas HAM soal Kasus 6 Laskar FPI ke Mahkamah Internasional


Ilustrasi: bisnis.com

PRANUSA.ID — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa pengadilan HAM hanya untuk kategori pelanggaran HAM berat.

“Pengadilan HAM sesuai UU No 26/2000 hanya untuk pelanggaran HAM yang berat,” kata Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dikutip Okezone, Minggu (24/1/2021).

Hal itu disampaikannya menanggapi langkah tim advokasi korban kasus penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) hingga tewas ke Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Belanda.

Sementara itu, Komnas HAM telah menyatakan bahwa kasus penembakan enam Laskar FPI tersebut tidak termasuk kategori pelanggaran HAM berat.

“(Untuk itu), sesuai rekomendasi Komnas, kasus enam orang laskar FPI diserahkan ke polisi supaya ditindaklanjuti dalam proses pengadilan pidana yang transparan dan akuntabel,” tutur Beka.

Ia mengaku pihaknya telah menyampaikan laporan tersebut pada Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Sekarang tinggal menunggu proses dari Presiden ke Polri,” imbuh dia.

Penulis: Crn
Editor: Pss
(*)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top