Ini Respons Komnas HAM soal Kasus 6 Laskar FPI ke Mahkamah Internasional

pranusa.id January 25, 2021

Ilustrasi: bisnis.com

PRANUSA.ID — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa pengadilan HAM hanya untuk kategori pelanggaran HAM berat.

“Pengadilan HAM sesuai UU No 26/2000 hanya untuk pelanggaran HAM yang berat,” kata Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dikutip Okezone, Minggu (24/1/2021).

Hal itu disampaikannya menanggapi langkah tim advokasi korban kasus penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) hingga tewas ke Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Belanda.

Sementara itu, Komnas HAM telah menyatakan bahwa kasus penembakan enam Laskar FPI tersebut tidak termasuk kategori pelanggaran HAM berat.

“(Untuk itu), sesuai rekomendasi Komnas, kasus enam orang laskar FPI diserahkan ke polisi supaya ditindaklanjuti dalam proses pengadilan pidana yang transparan dan akuntabel,” tutur Beka.

Ia mengaku pihaknya telah menyampaikan laporan tersebut pada Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Sekarang tinggal menunggu proses dari Presiden ke Polri,” imbuh dia.

Penulis: Crn
Editor: Pss
(*)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Serap Aspirasi Warga, Anggota DPRD Ende Virgilius Gelar Reses di Detumbewa
ENDE – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende…
Gaji Sering Telat, Komisi X DPR Desak Pusat Ambil Alih Pembayaran Guru PPPK Paruh Waktu
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)…
Korban Jiwa Tembus 1.045 Orang, Agresi Militer AS-Israel di Iran Kian Mengkhawatirkan
IRAN — Jumlah korban jiwa akibat eskalasi serangan udara Amerika…
Senat AS Resmi Tolak Resolusi Pembatasan Wewenang Militer Trump atas Iran
WASHINGTON – Upaya faksi Partai Demokrat untuk memangkas kewenangan militer…
Polemik Anggaran Makan Gratis, Habiburokhman Sarankan Adian Debat dengan Sesama Fraksi PDIP
JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai…
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40