Ini Respons Komnas HAM soal Kasus 6 Laskar FPI ke Mahkamah Internasional

pranusa.id January 25, 2021

Ilustrasi: bisnis.com

PRANUSA.ID — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa pengadilan HAM hanya untuk kategori pelanggaran HAM berat.

“Pengadilan HAM sesuai UU No 26/2000 hanya untuk pelanggaran HAM yang berat,” kata Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dikutip Okezone, Minggu (24/1/2021).

Hal itu disampaikannya menanggapi langkah tim advokasi korban kasus penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) hingga tewas ke Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Belanda.

Sementara itu, Komnas HAM telah menyatakan bahwa kasus penembakan enam Laskar FPI tersebut tidak termasuk kategori pelanggaran HAM berat.

“(Untuk itu), sesuai rekomendasi Komnas, kasus enam orang laskar FPI diserahkan ke polisi supaya ditindaklanjuti dalam proses pengadilan pidana yang transparan dan akuntabel,” tutur Beka.

Ia mengaku pihaknya telah menyampaikan laporan tersebut pada Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Sekarang tinggal menunggu proses dari Presiden ke Polri,” imbuh dia.

Penulis: Crn
Editor: Pss
(*)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Bedah Buku “Legislative Inaction”: Menyoroti Lemahnya Peran Legislatif di Indonesia
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Social Movement Institute (SMI) menggelar kegiatan bedah…
Kesaksian Dosen di Sidang MK: Gaji Pokok Di Bawah UMK, Hingga Terpaksa Jualan di Car Free Day
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kisah memilukan diungkapkan oleh Imam Ahmad, seorang…
Ketua Komisi VIII DPR RI Buka Peluang RUU Pidana LGBT, Sebut Perilaku Menyimpang sebagai Ancaman Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang…
Aksi “Ibu Berisik” di Bundaran UGM: Suarakan Persoalan Inflasi hingga Pajak Mencekik
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID – Komunitas Ibu Berisik menggelar aksi damai dan…
Ribuan Pelayat Tuntut Balas Dendam ke AS dan Israel Atas Kematian Ayatollah Ali Khamenei
TEHERAN, PRANUSA.ID – Ribuan pelayat memadati upacara pemakaman Pemimpin Tertinggi…