Jadi Tersangka KPK, Bupati Kapuas dan Istrinya Diduga Terima Suap dan Potong Dana PNS | Pranusa.ID

Jadi Tersangka KPK, Bupati Kapuas dan Istrinya Diduga Terima Suap dan Potong Dana PNS


(Ilustrasi KPK: tribun)

PRANUSA.ID — Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi.

Mereka diduga terlibat korupsi dengan menerima suap dari beberapa pihak di wilayah Kalimantan Tengah.

“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/3/2023).

“Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” ujar Ali.

Selain itu, pasangan suami istri tersebut diduga telah memotong dana Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” katanya.

Dikutip dari detikcom, Ary Egahni tercatat merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024. Saat ini Ary Egahni merupakan anggota dari Fraksi Partai NasDem.

KPK belum menjelaskan lebih lanjut perihal konstruksi perkara kasus yang melibatkan pasangan suami istri tersebut. (*)

Penulis: Jessica C.
Editor: Josephine

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top