Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup

pranusa.id January 17, 2023

FOTO: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J

PRANUSA.ID– Persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (17/1/2023) memasuki babak tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Dalam nota tuntutannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghukum terdakwa Ferdy Sambo dengan penjara selama seumur hidup.

Tim JPU menilai, mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir J. JPU juga meminta hakim pengadilan, menyatakan pecatan inspektur jenderal itu terbukti bersalah melakukan obstruction of justice, berupa perintangan penyidikan terkait sabotase alat bukti kasus pembunuhan di Duren Tiga 46 Jakarta Selatan (Jaksel) itu.

“Mohon agar majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama seperti dalam dakwaan Pasal 340 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, “ kata Jaksa Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).

Rudi dalam tuntutannya juga meminta majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan kedua primer Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE, dan Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukum pidana penjara seumur hidup,” kata Rudi melanjutkan.

Rudi memerinci pertimbangan pemberatan yang dilakukan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap  Brigadir J itu. Beberapa pertimbangan yang memberatkan, kata JPU, melihat kedudukan Ferdy Sambo sebagai aparat penegak hukum, dan juga sebagai petinggi Polri.

Sehingga menurut JPU, Ferdy Sambo pantas untuk dihukum pidana berat. “Bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo, mengingat terdakwa tidak sepantasnya melakukan perbuatan seperti yang didakwakan mengingat kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri. Bahwa perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan berencana tersebut telah mencoreng institusi Polri di mata dunia, maupun masyarakat internasional,” terang Jaksa Rudi.

Dalam pertimbangan pemberatan lainnya, kata JPU dalam tuntutannya, perbuatan Ferdy Sambo membawa banyak anggota Polri lainnya yang terlibat dan disanksi hukum. Adapun dalam hal yang meringankan, JPU dalam tuntutannya tak menemukan alasan yang dapat memberikan toleransi atas perbuatan Ferdy Sambo.

Justru sebaliknya, dikatakan JPU, Ferdy Sambo selama di persidangan, menolak mengakui perbuatannya. Jaksa juga menilai Sambo berbelit-belit dalam memberikan keterangan terkait kasus yang menjeratnya.

“Hal-hal yang meringankan tidak ada,” kata Rudi.

Laporan: Bagas R.

Editor: Jessica C. Ivanny

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Sempat Disetrum Hingga Ditendang Militer Israel, 9 Relawan GSF 2.0 Asal Indonesia Berhasil Dibebaskan
JAKARTA, PRANUSA.ID – Pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul…
Rayakan HUT Ke-13, Social Movement Institute Gelar Konser Kritik “Bangkitlah Politik Anak Muda” di Titik Nol Jogja
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID – Organisasi pergerakan pemuda Social Movement Institute merayakan…
Kritik Keras Kinerja Pejabat, Anies Minta Pemerintah Setop Beri ‘Obat Tidur’ dan Bercanda di Tengah Krisis
JAKARTA, PRANUSA.ID – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melontarkan…
Minta Rakyat Rekam Aparat Pembeking Koruptor, Prabowo: Jangan Dilawan, Langsung Lapor ke Saya!
JAKARTA, PRANUSA.ID – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan peringatan…
Sahroni Dukung Penuh Sikap Keras Prabowo Sikat Aparat Nakal Pembeking Kejahatan
JAKARTA, PRANUSA.ID – Instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto agar memberangus…