Janji Tukang Gigi Tolak RUU KUHP

pranusa.id September 23, 2019

Foto : Rmol.id

 

PRANUSA.ID – Akhir – akhir ini, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia memang sedang sibuk menjawab kegelisahan masyarakat yang sebagian besar menyerukan penolakan secara masif terhadap draft Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Tidak hanya kalangan akademisi dan koalisi masyarakat sipil yang menolak draft perubahan pidana itu, namun kalangan tukang gigi juga turut melayangkan protes terhadap RUU KUHP tersebut.

Penolakan itu, menurut Sekretaris Jenderal Perkumpulan Tukang Gigi Nasional (PTGN) Faisol Abrori, khususnya mengenai pemidanaan bagi tukang gigi.

Ia berkata, “Pasal 276 ayat (2) RUU KUHP mengancam keberadaan tukang gigi dengan ancaman kriminalisasi 5 tahun penjara bagi tukang gigi”.

Bunyi dari pasal tersebut, “Setiap orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V”, jelasnya, Senin (23/9/2019).

Bagaimana mungkin DPR dan pemerintah masih memasukkan norma pemidanaan bagi tukang gigi? Sungguh tidak habis pikir. Menurutnya, sungguh sangat disayangkan bahwa norma tersebut harus muncul dalam draft RUU KUHP.

“Padahal putusan MK No. 40 / PUU-X / 2012 telah membatalkan norma di Pasal 72 ayat (2) dan Pasal 78 UU No. 29 / 2004 tentang Tenaga Kesehatan yang isinya tetkait dengan keberadaan tukang gigi. Putusan MK itu final dan mengikat,” ujar Faisol.

Bentuk penolakan yang dilakukan Faisol sendiri adalah dengan membuktikan janjinya, bahwa ia akan menurunkan 9.000 tukang gigi yang tersebar di sejumlah daerah untuk bersama-sama mahasiswa dan elemen masyarakat sipil menolak keberadaan draft RUU KUHP.

“Kami akan turun ke jalan bersama mahasiswa dan masyarakat sipil lainnya menolak keberadaan RUU KUHP,” tegasnya mengakhiri.

 

Penulis : Cornelia

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Guru PPPK Jadi PNS Tahun 2027 Wajib Lewat Tes dan Berusia Maksimal 35 Tahun
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah…
Semut Api Media dan Tokoh Buku Multitude Gelar Diskusi Samzine “Menyoal Pesta Babi” di Sleman
SLEMAN, PRANUSA.ID — Semut Api Media bekerja sama dengan toko…
Dari Kemerdekaan Menuju Masa Depan: De Britto Membuka Perjalanan Dasawindu 2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Semangat kemerdekaan, rasa syukur, kebersamaan, dan harapan…
Ulang Tahun ke-13, OMDC Rayakan Perjalanan Mengubah Wajah Klinik Gigi di Indonesia
JAKARTA, PRANUSA.ID – Berawal dari satu poli di OMDC Dental Mampang,…
Presiden Prabowo Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembakar Lahan
PEKANBARU, PRANUSA.ID — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara tegas…