Janji Tukang Gigi Tolak RUU KUHP

pranusa.id September 23, 2019

Foto : Rmol.id

 

PRANUSA.ID – Akhir – akhir ini, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia memang sedang sibuk menjawab kegelisahan masyarakat yang sebagian besar menyerukan penolakan secara masif terhadap draft Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Tidak hanya kalangan akademisi dan koalisi masyarakat sipil yang menolak draft perubahan pidana itu, namun kalangan tukang gigi juga turut melayangkan protes terhadap RUU KUHP tersebut.

Penolakan itu, menurut Sekretaris Jenderal Perkumpulan Tukang Gigi Nasional (PTGN) Faisol Abrori, khususnya mengenai pemidanaan bagi tukang gigi.

Ia berkata, “Pasal 276 ayat (2) RUU KUHP mengancam keberadaan tukang gigi dengan ancaman kriminalisasi 5 tahun penjara bagi tukang gigi”.

Bunyi dari pasal tersebut, “Setiap orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V”, jelasnya, Senin (23/9/2019).

Bagaimana mungkin DPR dan pemerintah masih memasukkan norma pemidanaan bagi tukang gigi? Sungguh tidak habis pikir. Menurutnya, sungguh sangat disayangkan bahwa norma tersebut harus muncul dalam draft RUU KUHP.

“Padahal putusan MK No. 40 / PUU-X / 2012 telah membatalkan norma di Pasal 72 ayat (2) dan Pasal 78 UU No. 29 / 2004 tentang Tenaga Kesehatan yang isinya tetkait dengan keberadaan tukang gigi. Putusan MK itu final dan mengikat,” ujar Faisol.

Bentuk penolakan yang dilakukan Faisol sendiri adalah dengan membuktikan janjinya, bahwa ia akan menurunkan 9.000 tukang gigi yang tersebar di sejumlah daerah untuk bersama-sama mahasiswa dan elemen masyarakat sipil menolak keberadaan draft RUU KUHP.

“Kami akan turun ke jalan bersama mahasiswa dan masyarakat sipil lainnya menolak keberadaan RUU KUHP,” tegasnya mengakhiri.

 

Penulis : Cornelia

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Elpiji, Bahlil: Selesai Masak, Kompornya Jangan Boros
KARANGANYAR, PRANUSA.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)…
Pertamina Pastikan Distribusi BBM di Pontianak dan Kubu Raya Berangsur Normal
PONTIANAK, PRANUSA.ID – Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menyatakan bahwa…
Eks Penyidik KPK Praswad Nilai Tahanan Rumah Yaqut Ciptakan Preseden Buruk
JAKARTA, PRANUSA.ID – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bernama Praswad…
Konflik Timur Tengah Picu Kepanikan, Pemerintah India Jamin Stok BBM Domestik Aman
NEW DELHI, PRANUSA.ID – Otoritas India memberikan jaminan ketersediaan bahan…
Dilaporkan MAKI ke Dewas soal Status Penahanan Yaqut, KPK Sampaikan Terima Kasih
JAKARTA, PRANUSA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan tanggapan resmi terkait…
WhatsApp Image 2026-03-18 at 10.15.51
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40