Jerinx Kasus ‘IDI Kacung WHO’ Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Penjara

pranusa.id November 19, 2020

Ilustrasi: bisnis.com

PRANUSA.ID — Sidang terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dalam kasus ujaran kebencian ‘IDI Kacung WHO’ memasuki babak penuntutan.

Dilansir CNN, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada Jerinx SID.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp10 juta,” kata hakim membacakan amar putusan, Kamis (19/11/2020).

Meski begitu, vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang memvonis tiga tahun penjara.

Diketahui, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali sebelumnya telah melaporkan Jerinx atas tuduhan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

Pada 13 Juni lalu, Jerinx melalui akun Instagram @jrxsid memang mengunggah materi yang berhubungan dengan ‘Gara-gara bangga jadi kacung WHO’.

Materi tersebut disertai caption “BUBARKAN IDI! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini!”.

Atas perbuatannya, Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Pss/Pranusa)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Hari Pertama MPLS, SMAN 1 Rasau Jaya Beri Edukasi Digital untuk Siswa Baru
RASAU JAYA, PRANUSA.ID — Hari pertama pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan…
Puan Maharani Ungkap DPR Diserang Hoaks: Kutipan Palsu hingga Narasi Penolakan RUU Perampasan Aset
JAKARTA, PRANUSA.ID — Ketua DPR RI, Puan Maharani, secara terbuka…
Selebrasi Juara atau Panggung Politik? Kehadiran Trump di Final Piala Dunia Tuai Perdebatan
AMERIKA SERIKAT, PRANUSA.ID — Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menjadi…
Tuai Kecaman, Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka kepada Insan Pers
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan…
Eks Jampidsus Febrie Belum Ditahan, Pakar: Ciptakan Kesan Tebang Pilih
JAKARTA, PRANUSA.ID — Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang belum melakukan…