JHT Kembali ke Aturan Lama, Pengamat: Ini Kemenangan Rakyat | Pranusa.ID

JHT Kembali ke Aturan Lama, Pengamat: Ini Kemenangan Rakyat


Ilustrasi: Buruh Indonesia (Dok. Istimewa).

PRANUSA.ID– Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya akan segera melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT). Ida pun memastikan peraturan baru tersebut belum berlaku efektif sehingga Permenaker No. 19 Tahun 2015 masih menjadi acuan.

Artinya, pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan terdahulu, termasuk bagi yang terkena PHK atau mengundurkan diri tanpa harus menunggu usia 56 tahun.

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menyambut baik pembatalan aturan dana jaminan hari tua (JHT) yang hanya boleh dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.

Ia menilai pembatalan aturan tersebut merupakan kemenangan bagi rakyat. Adapun acuan aturan yang digunakan akan kembali ke aturan lama, hal ini sesuai dengan Permenaker No.19 Tahun 2015.

“Kemenangan rakyat, peraturan JHT yang baru akhirnya dibatalkan, menunjukkan, perjuangan melawan ketidakadilan memang harus diperjuangkan tanpa lelah,” tulis Anthony dalam akun Twitter-nya @anthonybudiawan dikutip Kamis (3/3/2022).

Di samping itu, Anthony menyayangkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang masih tetap menjabat sebagai menteri. Menurutnya, seharusnya Ida Fauziyah mundur dari jabatannya karena dinilai sudah tidak dapat legitimasi dari rakyat.

“Menteri ketenagakerjaan seharusnya mundur, karena sudah tidak dapat legitimasi dari rakyat,” imbuhnya.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top