Jokowi Perpanjang Masa Pembatasan Kegiatan Selama Dua Pekan Mendatang | Pranusa.ID

Jokowi Perpanjang Masa Pembatasan Kegiatan Selama Dua Pekan Mendatang


Presiden Joko Widodo. (INT)

PRANUSA.ID — Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua minggu ke depan mulai dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Keputusan itu disampaikan langsung melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang sekaligus merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto.

“Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan dari tanggal 26 (Januari) sampai dengan tanggal 8 Februari,” kata Airlangga usai hadir dalam rapat terbatas bersama Jokowi dan jajaran terkait di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/01/2021).

“Nanti Pak Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi Mendagri,” imbuhnya dalam keterangan sebagaimana dikutip dari laman resmi Kominfo.

PPKM tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah parameter pandemi virus corona (Covid-19) di beberapa daerah. Sebelumnya, PPKM memang telah berlaku di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali dengan 73 kabupaten/kota.

Berdasarkan pemantauan dari PPKM pertama tersebut, terdapat 29 kabupaten/kota yang masih berisiko tinggi, 41 kabupaten/kota dengan risiko sedang, dan 3 kabupaten/kota dengan risiko rendah.

Sementara dari 7 provinsi, terlihat bahwa masih terdapat peningkatan kasus di 5 provinsi dengan 2 provinsi, yakni Banten dan Yogyakarta, mengalami penurunan kasus.

“Diharapkan masing-masing gubernur bisa mengevaluasi berdasarkan pada parameter tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan bed occupancy rate di atas nasional. Ini menjadi parameter yang diminta untuk evaluasi dan kemudian untuk terus dilakukan,” jelas Airlangga.

Untuk diketahui, PPKM yang dijalankan untuk menekan penyebaran Covid-19 mengatur batasan sejumlah kegiatan, di antaranya waktu beroperasi mal dan restoran hingga pukul 20.00, jumlah kapasitas di tempat kerja yakni 75 persen karyawan bekerja dari rumah, kegiatan belajar mengajar secara daring, hingga batasan jemaah ibadah maksimal 50 persen dari total kapasitas.

Kegiatan konstruksi dan sektor usaha esensial yang telah ditetapkan dapat tetap beroperasi penuh dengan pengaturan jam operasional serta penerapan protokol kesehatan secara ketat.

“Kemudian terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah,” pungkas Airlangga.

Penulis: Pss
Editor: Crn

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top