Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Sampai 2 Agustus, Ada Perubahan Aturan

pranusa.id July 25, 2021

Presiden Joko Widodo (Jokowi).

PRANUSA.ID– Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi memutuskan untuk memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Perpanjangan tersebut juga disertai dengan beberapa penyesuaian peraturan terkait dengan aktivitas dan mobilitas masyarakat.

“Saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4. Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait dengan aktvitas dan mobilitas masyarakat yang akan dilakukan bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” kata Jokowi dilansir dari kanal Youtube Sekretariat Presiden di Jakarta, Minggu (25/07/2021).

Beberapa penyesuaian kebijakan PPKM terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat, antara lain warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Selain itu, para pembeli yang mau mengonsumsi atau makan langsung di lokasi warung makan diperbolehkan dengan diberikan waktu maksimal 20 menit.

Pasar rakyat yang menjual kebutuhan bahan pokok atau sembako juga diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara itu, pasar rakyat yang menjual selain barang kebutuhan pokok sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00 waktu setempat. Pengaturan lebih lanjut terkait hal ini akan diatur oleh pemerintah daerah.

“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, bengkel kecil, asongan, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya disiapkan oleh pemerintah daerah,” kata Jokowi.

Jokowi sendiri mengatakan bahwa keputusan untuk melanjutkan PPKM level 4 tersebut sudah mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial masyarakat.

Selain itu, dalam rangka mengurangi beban masyarakat, Jokowi menyebutkan pemerintah akan meningkatkan bantuan sosial dan bantuan untuk usaha mikro dan kecil.

“Penjelasan akan diberikan menteri koordinator dan menteri terkait,” pungkas Jokowi.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…