Jokowi Resmi Cabut Perpres Miras, PBNU: Presiden Sangat Bijak!

pranusa.id March 2, 2021

Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden.

PRANUSA.ID — Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres tersebut sebelumnya menimbulkan polemik lantaran isinya yang mengizinkan adanya investasi minuman keras (miras) di empat wilayah di Indonesia, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Menanggapi hal itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas memuji langkah yang diambil Jokowi.

“Presiden Jokowi sangat bijak. Presiden mendengar baik respons masyarakat sehingga mencabut Lampiran Perpres 10/2021 terkait miras,” kata Robikin dalam keterangannya, Selasa (2/3/2021).

Diketahui, Jokowi dalam konferensi pers sebelumnya secara resmi membatalkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 usai menerima masukan dari para ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), NU, Muhammadiyah, ormas, dan tokoh-tokoh agama lainnya.

Penulis: Kris
Editor: Jessica Cornelia Ivanny

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Putra Mahkota Arab Saudi Dilaporkan Minta AS Lanjutkan Operasi Militer ke Iran
JAKARTA, PRANUSA.ID – Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman…
Anggota DPR RI Jazuli Juwaini Kecam Larangan Ibadah Umat Muslim Palestina di Masjid Al Aqsa
JAKARTA, PRANUSA.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR…
Didakwa Terima Suap ‘Jatah Preman’ Rp3,55 Miliar, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Ajukan Perlawanan
PEKANBARU, PRANUSA.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan…
Krisis Energi Global Memanas, Pemerintah Pastikan Harga BBM Bersubsidi Tidak Naik
JAKARTA, PRANUSA.ID – Pemerintah Indonesia hingga saat ini belum menaikkan…
BGN Beri Teguran Keras dan Bekukan SPPG Pria Viral yang Berjoget di Dapur Gizi
JAKARTA, PRANUSA.ID – Sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang pria…
WhatsApp Image 2026-03-18 at 10.15.51
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40