
TANGERANG, PRANUSA.ID — Pria bergolok yang sempat membubarkan paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Pernyataan maaf tersebut disampaikan usai jajaran Polresta Tangerang bersama Forkopimda dan Kementerian Agama menginisiasi proses mediasi pada Minggu (20/9/2026) malam.
Perwakilan warga Rajeg, Aji Cahyono, mengakui kekhilafan pihaknya dan berjanji insiden penolakan tempat ibadah serupa tidak akan terulang di wilayahnya.
“Secara terbuka kami meminta maaf kepada jemaat GKPI atas kekhilafan yang terjadi sebelumnya,” kata Aji Cahyono di Tangerang.
Pihak jemaat GKPI yang diwakili oleh Hadi Sucipto menyambut positif iktikad baik tersebut dan sepakat mengakhiri konflik melalui jalur kekeluargaan demi merawat kerukunan antarumat beragama.
“Berdasarkan hasil musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk tidak memperpanjang permasalahan,” ucap Hadi Sucipto, Senin (21/9/2026).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan bahwa kepolisian mengedepankan pendekatan dialogis untuk mencegah eskalasi konflik di tengah masyarakat.
“Yang paling utama adalah menjaga kerukunan dan keamanan masyarakat,” ujar Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Guna memberikan kepastian beribadah, pemerintah daerah bersama instansi terkait memfasilitasi tempat ibadah sementara bagi jemaat GKPI sembari mengurus kelengkapan izin resmi.
“Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kecamatan Rajeg dipastikan kembali kondusif,” kata Kapolresta Tangerang memungkasi keterangannya.
Laporan: Severinus | Editor: Arya