Jokowi Resmi Cabut Perpres Miras, PBNU: Presiden Sangat Bijak!
PRANUSA.ID — Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Perpres tersebut sebelumnya menimbulkan polemik lantaran isinya yang mengizinkan adanya investasi minuman keras (miras) di empat wilayah di Indonesia, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
Menanggapi hal itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas memuji langkah yang diambil Jokowi.
“Presiden Jokowi sangat bijak. Presiden mendengar baik respons masyarakat sehingga mencabut Lampiran Perpres 10/2021 terkait miras,” kata Robikin dalam keterangannya, Selasa (2/3/2021).
Diketahui, Jokowi dalam konferensi pers sebelumnya secara resmi membatalkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 usai menerima masukan dari para ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), NU, Muhammadiyah, ormas, dan tokoh-tokoh agama lainnya.
Penulis: Kris
Editor: Jessica Cornelia Ivanny