KAHMI Jaya: Hak Interpelasi Upaya PSI Menjatuhkan Anies Baswedan

pranusa.id August 20, 2021

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Dok. Ayo Jakarta).

PRANUSA.ID– Korps Alumnis Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Jaya mengkritik pengajuan hak interpelasi terkait penyelenggaraan Formula E yang diinisiasi oleh Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan beberapa anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta.

Menurut KAHMI Jaya, upaya hak interpelasi tersebut merupakan langkah yang ditempuh oleh fraksi parpol terkait dengan tujuan untuk menjatuhkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Menurut Sekretaris Umum Majelis Wilayah Korps Alumnis Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Jaya Moehammad Amin, hak bertanya bisa dilakukan dengan cara lain. Tidak harus melalui interpelasi.

“Bisa ditanyakan dengan cara lain lah. Kalau ini (interpelasi) jelas ingin jatuhkan Pak Anies. Biarkan Anies fokus penanganan Covid-19, jangan buat gaduh,” kata Amin melalui keterangan persnya, Kamis (19/08/2021).

Menurutnya, politisi di DPRD DKI cukup memanggil Dinas Olahraga dan Pemuda, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dan pihak terkait lainnya.

Amin memandang, sejauh ini Anies telah berhasil dalam penanganan COVID-19 di ibu kota. Apalagi, Jakarta sudah masuk zona hijau dan program vaksinasinya melebihi target Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kemudian, dengan kondisi masyarakat yang sulit sekarang Pemprov DKI juga bisa menyalurkan bantuan sosial tunai dan beras premium serta mampu memberi bantuan ke warga yang terdampak Covid-19. Oleh karena itu, ia meminta jangan lagi ada kegaduhan politik yang bisa membuat warga Jakarta tidak tenang.

“Makanya, saya katakan interpelasi ini politis, ingin jatuhkan Anies. Saya anggap PSI kegenitan lah,” kata Amien.

Diketahui, sebanyak 13 anggota Fraksi PDIP dan PSI DPRD DKI Jakarta telah menandatangani pengajuan hak interpelasi kepada Gubernur Anies Baswedan terkait hajatan Formula E.

Syarat terwujudnya hak interpelasi Formula E tersebut adalah rapat paripurna harus dihadiri oleh 50% tambah 1 dari seluruh anggota DPRD.

Artinya, harus ada 54 anggota DPRD yang hadir. Kemudian harus ada 28 anggota dewan pada rapat paripurna yang menyetujui penggunaan hak interpelasi tersebut.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Temuan Awal PBB: Tank Israel dan IED Hizbullah Diduga Kuat Tewaskan 3 Prajurit TNI di Lebanon
JAKARTA, PRANUSA.ID – Juru Bicara Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Stephanie Dujarric,…
Didakwa Kejahatan Perang Internasional, Partai Demokrat AS Siapkan Rencana Pemakzulan Donald Trump
WASHINGTON, PRANUSA.ID – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika…
Harga Energi Global Melonjak, Presiden Prabowo Pastikan Kondisi Indonesia Jauh Lebih Stabil
JAKARTA, PRANUSA.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menilai bahwa…
Gelontorkan Rp25 Miliar untuk Rumah Dinas, Gubernur Kaltim: Biar Enggak Nginap di Hotel
JAKARTA, PRANUSA.ID – Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, membenarkan…
Banjir Bandang Susulan Terjang Aceh Tengah, Dua Jembatan Darurat Ambruk dan Lima Desa Terisolasi
TAKENGON, PRANUSA.ID – Bencana banjir bandang susulan yang menerjang wilayah…
IMG-20260404-WA0015
IMG-20260402-WA0019
IMG-20260404-WA0019