KAHMI Jaya: Hak Interpelasi Upaya PSI Menjatuhkan Anies Baswedan

pranusa.id August 20, 2021

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Dok. Ayo Jakarta).

PRANUSA.ID– Korps Alumnis Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Jaya mengkritik pengajuan hak interpelasi terkait penyelenggaraan Formula E yang diinisiasi oleh Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan beberapa anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta.

Menurut KAHMI Jaya, upaya hak interpelasi tersebut merupakan langkah yang ditempuh oleh fraksi parpol terkait dengan tujuan untuk menjatuhkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Menurut Sekretaris Umum Majelis Wilayah Korps Alumnis Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Jaya Moehammad Amin, hak bertanya bisa dilakukan dengan cara lain. Tidak harus melalui interpelasi.

“Bisa ditanyakan dengan cara lain lah. Kalau ini (interpelasi) jelas ingin jatuhkan Pak Anies. Biarkan Anies fokus penanganan Covid-19, jangan buat gaduh,” kata Amin melalui keterangan persnya, Kamis (19/08/2021).

Menurutnya, politisi di DPRD DKI cukup memanggil Dinas Olahraga dan Pemuda, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dan pihak terkait lainnya.

Amin memandang, sejauh ini Anies telah berhasil dalam penanganan COVID-19 di ibu kota. Apalagi, Jakarta sudah masuk zona hijau dan program vaksinasinya melebihi target Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kemudian, dengan kondisi masyarakat yang sulit sekarang Pemprov DKI juga bisa menyalurkan bantuan sosial tunai dan beras premium serta mampu memberi bantuan ke warga yang terdampak Covid-19. Oleh karena itu, ia meminta jangan lagi ada kegaduhan politik yang bisa membuat warga Jakarta tidak tenang.

“Makanya, saya katakan interpelasi ini politis, ingin jatuhkan Anies. Saya anggap PSI kegenitan lah,” kata Amien.

Diketahui, sebanyak 13 anggota Fraksi PDIP dan PSI DPRD DKI Jakarta telah menandatangani pengajuan hak interpelasi kepada Gubernur Anies Baswedan terkait hajatan Formula E.

Syarat terwujudnya hak interpelasi Formula E tersebut adalah rapat paripurna harus dihadiri oleh 50% tambah 1 dari seluruh anggota DPRD.

Artinya, harus ada 54 anggota DPRD yang hadir. Kemudian harus ada 28 anggota dewan pada rapat paripurna yang menyetujui penggunaan hak interpelasi tersebut.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Sebut BBM Murah Picu Konsumsi Masyarakat Seenaknya, JK: Lebih Baik Harganya Dinaikkan
JAKARTA, PRANUSA.ID – Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla…
Tolak Gugatan Mahasiswa, MK Tegaskan BPK Berwenang Penuh Tetapkan Kerugian Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menyatakan bahwa…
Beri Ultimatum 48 Jam, Trump Ancam Iran Akan Hadapi ‘Neraka’ Jika Tak Buka Selat Hormuz
WASHINGTON, PRANUSA.ID – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, kembali…
Kayu Hanyutan Pascabencana Dimanfaatkan untuk Huntara dan Pemulihan Ekonomi di Aceh dan Sumatera
JAKARTA, PRANUSA.ID – Material kayu yang terbawa oleh arus banjir…
Kutuk Serangan Israel, Indonesia Desak PBB Investigasi Kematian 3 Prajurit UNIFIL di Lebanon
BEIRUT, PRANUSA.ID – Pemerintah Republik Indonesia tengah berupaya mempercepat proses…
IMG-20260404-WA0015
IMG-20260402-WA0019
IMG-20260404-WA0019