
JAKARTA – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak dimaksudkan untuk menentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Klarifikasi ini disampaikan Kapolri saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Menurut Jenderal Sigit, regulasi tersebut justru diterbitkan sebagai bentuk itikad baik Polri untuk mengisi kekosongan aturan dan memberikan kepastian hukum pasca-putusan MK.
“Ini bukan dimaksud untuk melawan putusan MK. Namun, bagian dari itikad baik Polri untuk mengisi kekuatan hukum dan menghormati dan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” ujar Kapolri.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mewajibkan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar struktur kepolisian atau jabatan sipil untuk mengundurkan diri atau pensiun.
MK menilai ketentuan lama dalam UU Polri yang memperbolehkan penugasan tersebut bersifat rancu dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Merespons hal itu, Polri menerbitkan Perpol yang mengatur secara rinci penugasan anggota di 17 kementerian dan lembaga negara, termasuk di antaranya Kemenko Polkam, BNN, hingga KPK.
Kapolri berharap polemik mengenai status dan penugasan ini dapat dibahas secara lebih komprehensif untuk dimasukkan ke dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Polri mendatang.
Hal ini dinilai penting agar terdapat payung hukum yang kuat dan permanen mengenai mekanisme penugasan personel Polri di sektor sipil sesuai amanat konstitusi.
Laporan: Marsianus | Editor: Michael