
INDRAMAYU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif berinisial HH sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tahun anggaran 2023.
Kepala Kejari Indramayu, Muhammad Fadlan, dalam keterangannya pada Kamis (16/1/2026), menjelaskan bahwa HH bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu. Tersangka memiliki wewenang sebagai operator bidang Pendidikan Nonformal (PNF) sekaligus tim verifikasi dan validasi bantuan PKBM.
Fadlan menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.2.21/Fd.2/01/2026, HH dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.
Modus Data Fiktif
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga sengaja tidak melakukan verifikasi faktual terhadap data yang diusulkan dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
HH membiarkan puluhan PKBM yang tidak aktif tetap terdaftar sebagai penerima bantuan.
“Logikanya, kalau ada warga belajar, proses belajar-mengajar pasti berjalan. Fakta di lapangan, kegiatan itu tidak ada,” ujar Fadlan.
Penyidik menemukan adanya manipulasi data peserta didik fiktif yang diajukan ke kementerian terkait untuk mencairkan dana bantuan operasional.
Padahal, sebagian lembaga PKBM tersebut tidak menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar.
Meski demikian, Fadlan memastikan bahwa kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar telah dipulihkan seluruhnya selama proses penyidikan.
Rincian pengembalian meliputi uang tunai sebesar Rp568.330.000 yang diserahkan kepada penyidik dan Rp876.091.750 yang dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah.
Tersangka HH kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu untuk 20 hari ke depan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Pihak Kejaksaan menegaskan proses pidana tetap berjalan meski uang negara telah dikembalikan, sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.
Laporan: Hendri | Editor: Arya