Polda Kalbar Proses Hukum Dua WNA China Penyerang Anggota TNI di Ketapang

pranusa.id January 17, 2026

Ilustrasi: Penahanan Kasus/hukum

PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) memastikan proses hukum terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal China yang terlibat kasus penyerangan terhadap anggota TNI di Kabupaten Ketapang terus berjalan.

Sebagai bagian dari prosedur penanganan warga negara asing, Polda Kalbar juga telah melayangkan surat pemberitahuan resmi kepada Kedutaan Besar China.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, menegaskan bahwa penyidikan terhadap kedua tersangka berinisial WL dan WS masih berlangsung intensif.

“Masih berproses atau berjalan penyidikannya. Pemberitahuan ke kedutaan juga sudah,” ujar Raswin di Pontianak, Rabu (14/1/2026).

Penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar telah menetapkan WL dan WS sebagai tersangka dengan jeratan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Keduanya kedapatan membawa senjata tajam saat terjadi keributan di area pertambangan emas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) pada Desember 2025 lalu.

Insiden tersebut mengakibatkan satu petugas keamanan sipil dan lima anggota Batalyon Zeni Tempur 6/Satya Digdaya (Yonzipur 6/SD) yang tengah bertugas di lokasi mengalami penyerangan.

“Iya, dalam kasus ini ada dua orang WN China yang ditetapkan sebagai tersangka dengan perkenaan pidana membawa senjata tajam,” jelas Raswin.

Ditahan di Rutan Polda Kalbar

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Kalbar. Sebelumnya, mereka sempat diamankan bersama 27 orang lainnya di Kantor Imigrasi Ketapang, namun kemudian dijemput penyidik Polda Kalbar pada Kamis (25/12/2025) setelah status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Pihak kepolisian kini tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

“Secepatnya akan kami limpahkan ke jaksa apabila berkas perkara sudah lengkap,” tambah Raswin.

Atas perbuatannya, kedua WNA tersebut terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin di tempat umum.

Laporan: Severinus | Editor: Kristoforus

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Atasi Bencana Karhutla Nasional, TNI Kerahkan 14.167 Prajurit Bantu Pemadaman di Lapangan
JAKARTA, PRANUSA.ID — Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyiagakan dan mengerahkan…
Kapolri Listyo Sigit Amankan Sejumlah Nama Terduga Pelaku Karhutla di Kalimantan
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal…
Dampak Karhutla di Kalbar: Lima Penerbangan dari Pontianak Delay, Satu Pesawat Dialihkan ke Batam
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Sebaran kabut asap akibat kebakaran hutan dan…
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…