Polda Kalbar Proses Hukum Dua WNA China Penyerang Anggota TNI di Ketapang

pranusa.id January 17, 2026

Ilustrasi: Penahanan Kasus/hukum

PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) memastikan proses hukum terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal China yang terlibat kasus penyerangan terhadap anggota TNI di Kabupaten Ketapang terus berjalan.

Sebagai bagian dari prosedur penanganan warga negara asing, Polda Kalbar juga telah melayangkan surat pemberitahuan resmi kepada Kedutaan Besar China.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, menegaskan bahwa penyidikan terhadap kedua tersangka berinisial WL dan WS masih berlangsung intensif.

“Masih berproses atau berjalan penyidikannya. Pemberitahuan ke kedutaan juga sudah,” ujar Raswin di Pontianak, Rabu (14/1/2026).

Penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar telah menetapkan WL dan WS sebagai tersangka dengan jeratan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Keduanya kedapatan membawa senjata tajam saat terjadi keributan di area pertambangan emas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) pada Desember 2025 lalu.

Insiden tersebut mengakibatkan satu petugas keamanan sipil dan lima anggota Batalyon Zeni Tempur 6/Satya Digdaya (Yonzipur 6/SD) yang tengah bertugas di lokasi mengalami penyerangan.

“Iya, dalam kasus ini ada dua orang WN China yang ditetapkan sebagai tersangka dengan perkenaan pidana membawa senjata tajam,” jelas Raswin.

Ditahan di Rutan Polda Kalbar

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Kalbar. Sebelumnya, mereka sempat diamankan bersama 27 orang lainnya di Kantor Imigrasi Ketapang, namun kemudian dijemput penyidik Polda Kalbar pada Kamis (25/12/2025) setelah status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Pihak kepolisian kini tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

“Secepatnya akan kami limpahkan ke jaksa apabila berkas perkara sudah lengkap,” tambah Raswin.

Atas perbuatannya, kedua WNA tersebut terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin di tempat umum.

Laporan: Severinus | Editor: Kristoforus

a34a305b-0230-41ea-a533-3e9cf5b7fbca
Berita Lainnya
Jaga ‘Mata Air’ Kaderisasi, HMI Cabang Ende Gelar Basic Training LK 1 di Gedung Baznas
ENDE, PRANUSA.ID — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ende menggelar…
Rapor Hitam 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Indonesia Dalam Badai Krisis Nasional
OPINI, PRANUSA.ID— Sudah 2 tahun berselang kekuasaan korup ini memerintah.…
Persoalkan Etika dan Dokumen Pendidikan, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres
JAKARTA, PRANUSA.ID — Ratusan akademisi yang tergabung dalam Forum Guru…
Komisi IV DPR Buka Opsi Masukkan Aturan Terorisme Ekologi Karhutla dalam Revisi UU Kehutanan
JAKARTA, PRANUSA.ID — Parlemen menyambut positif wacana pemerintah yang ingin…
Survei IPO: Dua Tahun Kinerja Presiden Prabowo Diraih Kepuasan Publik 66 Persen
JAKARTA, PRANUSA.ID — Lembaga Indonesia Political Opinion (IPO) mencatat tingkat…