Kasus Data Fiktif PKBM, Oknum ASN Dinas Pendidikan Indramayu Ditahan

pranusa.id January 17, 2026

ILUSTRASI: Tersangka ditahan karena kasus korupsi

INDRAMAYU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif berinisial HH sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tahun anggaran 2023.

Kepala Kejari Indramayu, Muhammad Fadlan, dalam keterangannya pada Kamis (16/1/2026), menjelaskan bahwa HH bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu. Tersangka memiliki wewenang sebagai operator bidang Pendidikan Nonformal (PNF) sekaligus tim verifikasi dan validasi bantuan PKBM.

Fadlan menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.2.21/Fd.2/01/2026, HH dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.

Modus Data Fiktif

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga sengaja tidak melakukan verifikasi faktual terhadap data yang diusulkan dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

HH membiarkan puluhan PKBM yang tidak aktif tetap terdaftar sebagai penerima bantuan.

“Logikanya, kalau ada warga belajar, proses belajar-mengajar pasti berjalan. Fakta di lapangan, kegiatan itu tidak ada,” ujar Fadlan.

Penyidik menemukan adanya manipulasi data peserta didik fiktif yang diajukan ke kementerian terkait untuk mencairkan dana bantuan operasional.

Padahal, sebagian lembaga PKBM tersebut tidak menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar.

Meski demikian, Fadlan memastikan bahwa kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar telah dipulihkan seluruhnya selama proses penyidikan.

Rincian pengembalian meliputi uang tunai sebesar Rp568.330.000 yang diserahkan kepada penyidik dan Rp876.091.750 yang dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah.

Tersangka HH kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu untuk 20 hari ke depan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Pihak Kejaksaan menegaskan proses pidana tetap berjalan meski uang negara telah dikembalikan, sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

Laporan: Hendri | Editor: Arya

f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Pesan Natalius Pigai untuk Warga Papua: Boleh Tuntut Kesejahteraan, Asal Tidak Minta Merdeka
NABIRE, PRANUSA.ID — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai…
Kritik Kesejahteraan Pascakemerdekaan, Festival Bantal Galang Donasi Alat Tidur bagi Buruh Gendong Beringharjo
SLEMAN, PRANUSA.ID — Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik…
Dinas Sosial Kota Yogyakarta Gelar Ziarah Edukatif Pekan “Jejak Patriot” bagi Pelajar
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Dinas Sosial Kota Yogyakarta menggelar kegiatan ziarah…
Sinergi TNI-Polri dan Forkopimda Ende Salurkan 725 Paket Bansos Presiden untuk Korban Gempa
ENDE, PRANUSA.ID — Sebagai wujud kepedulian negara di tengah masyarakat…
81 Tahun Indonesia: Merdeka Sejati atau sekadar “Merdeka-Merdekaan”?
KOLOM— Pada 17 Agustus 2026, masyarakat Indonesia merayakan Hari Kemerdekaan…