Kasus Korupsi Dana Desa Melonjak, Kejaksaan Agung Perketat Pengawasan

pranusa.id January 16, 2026

Ilustrasi: Korupsi

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyoroti peningkatan signifikan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala desa dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Data Korps Adhyaksa menunjukkan tren kenaikan kasus dari 187 perkara pada tahun 2023, naik menjadi 275 perkara pada 2024, dan melonjak hingga 535 kasus sepanjang tahun 2025.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, menyatakan bahwa eskalasi angka ini menjadi peringatan bagi pemerintah untuk memperkuat tata kelola keuangan di tingkat desa.

Menurutnya, minimnya pemahaman regulasi oleh aparatur desa menjadi salah satu celah utama terjadinya penyimpangan anggaran.

“Peningkatan jumlah kasus ini menjadi peringatan bagi kita untuk memperkuat pengawasan dan pendampingan. Pemahaman hukum yang mumpuni bagi aparatur desa adalah kunci menekan potensi rasuah sejak dini,” ujar Reda dalam keterangan resminya, Jumat (16/1/2026).

Optimalisasi Program Jaga Desa

Sebagai langkah responsif, Kejaksaan Agung memutuskan untuk mengoptimalkan fungsi intelijen melalui pendekatan preventif. Salah satu instrumen utama yang diperkuat adalah program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

“Program ini berfungsi memberikan asistensi hukum guna memastikan program pembangunan desa berjalan sesuai aturan administrasi serta bebas dari praktik gratifikasi maupun ijon proyek,” jelas Reda.

Selain pendampingan fisik, Kejaksaan juga tengah mempersiapkan sistem pengawasan berbasis teknologi melalui aplikasi real-time monitoring village management funding.

Sistem ini dirancang untuk memantau sirkulasi dana desa secara transparan dan mendeteksi potensi penyelewengan lebih awal sebelum terjadi kerugian negara.

Reda menegaskan bahwa strategi pencegahan kini menjadi prioritas utama lembaganya dalam mengawal penggunaan dana desa agar lebih efektif dan tepat sasaran.

“Langkah preventif jauh lebih efektif dan berdampak jangka panjang bagi pembangunan nasional daripada sekadar penindakan,” pungkasnya.

Laporan: Severinus | Editor: Kristoforus

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…