Kasus Kuota Haji: KPK Endus Aliran Dana ke Ketua Bidang Ekonomi PBNU

pranusa.id January 16, 2026

(Ilustrasi uang korupsi: Tribun)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan aliran dana dari penyelenggara haji khusus atau biro travel kepada salah satu pengurus Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penerimaan uang tersebut diduga melibatkan Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup PBNU, Aizzudin Abdurrahman (AIZ).

Dugaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2023-2024.

“Diduga penerimaannya dari para biro travel atau PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) ya,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/1/2026).

Budi menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik masih mendalami total nominal uang yang diduga diterima. Ia menegaskan bahwa berdasarkan temuan sementara, aliran dana tersebut dinikmati secara pribadi oleh yang bersangkutan.

“Penerimaannya diduga masih untuk individu yang bersangkutan. Terkait dengan nominal, nanti kami cek kembali karena ini kan masih terus dilakukan pendalaman,” tambahnya.

Sebelumnya, Aizzudin Abdurrahman telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (13/1/2026). Usai diperiksa, ia membantah tuduhan menerima uang terkait kasus kuota haji tersebut. “Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” kata Aizzudin saat itu.

Konteks Kasus Kuota Haji

Kasus ini bermula dari temuan penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. KPK mulai melakukan penyidikan sejak 9 Agustus 2025 dan memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Penyimpangan utama yang disorot adalah pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata (50:50) untuk haji reguler dan haji khusus.

Kebijakan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengamanatkan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA). Selain itu, KPK juga telah mencegah pemilik biro travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur, bepergian ke luar negeri.

Laporan: Marsianus | Editor: Arya

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Polda Kalbar Proses Hukum Dua WNA China Penyerang Anggota TNI di Ketapang
PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) memastikan proses…
Pemprov Kalbar Tingkatkan Kompetensi ASN untuk Hadapi Era Digital
PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) menegaskan komitmennya…
PN Jaksel Perintahkan Perampasan iPhone 16 dan Penghapusan Akun IG Laras Faizati
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan…
Eggi Sudjana Puji Akhlak Jokowi Usai Penghentian Kasus Ijazah Palsu
JAKARTA – Aktivis dan pengacara Eggi Sudjana memberikan apresiasi terhadap…
Kasus Data Fiktif PKBM, Oknum ASN Dinas Pendidikan Indramayu Ditahan
INDRAMAYU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan seorang aparatur sipil…