Kasus Tanah Munjul, Ketua KPK: Anies Baswedan Perlu Diperiksa | Pranusa.ID

Kasus Tanah Munjul, Ketua KPK: Anies Baswedan Perlu Diperiksa


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

PRANUSA.ID– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dikabarkan akan segera memanggil dan memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Firli mengatakan alasan rencana pemanggilan tersebut lantaran Anies Baswedan disebutnya pasti mengetahui program pengadaan tanah itu. Selain Anies, anggota DPRD DKI Jakarta juga akan dipanggil untuk kasus serupa. 

“Dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami,” kata Firli Bahuri di Jakarta, Senin (12/7/2021).

Sementara itu anggota DPRD DKI juga turut dipanggil karena merupakan kewenangan anggota dewan dalam menetapkan RAPBD menjadi APBD. Sehingga menurut Firli, mereka tentu mengetahui alokasi anggaran pengadaan lahan di DKI.

“Jadi tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang,” tutur Firli. 

Meski demikian, Firli belum menyebutkan kapan Anies Baswedan bakal dipanggil. Dia juga tak menyebutkan kapan dan siapa anggota DPRD DKI Jakarta yang akan diperiksa. Namun yang pasti, Firli mengatakan KPK akan mendalami semua informasi untuk mengungkap pihak yang terlibat dari kalangan eksekutif maupun legislatif.

“Kami akan ungkap semua pihak yang diduga terlibat baik dari kalangan legislatif dan eksekutif tanpa pandang bulu karena itu prinsip kerja KPK,” kata dia.

KPK sendiri sebelumnya sudah menetapkan tiga orang dan satu perusahaan menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Empat tersangka itu yakni Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene; dan tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.

KPK menduga pembelian lahan di Munjul telah melanggar aturan karena dilakukan tanpa kajian, serta diduga terjadi permainan harga. Atas perbuatan tersebut, KPK menengarai keempat tersangka mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp152,5 miliar.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top